e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu
verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau
tingkah laku manusia. Ada
banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint),
retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan
adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini
telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat
dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu
adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh
jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua
jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali
ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar
berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP
harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan
dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan
dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada
dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya
yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan
dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP
tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP
dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat
meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai
spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text,
microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar
ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar
internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta
EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810
dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang
memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan
belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap
negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk
hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di
negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia,
Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab,
Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan
dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih
komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau
rekaman sidik jari. Di sana,
e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.
Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan
adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk
Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan,
sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214
kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di
Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik
dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)