1. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
- b. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- d. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
- e. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
2. Pengertian
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
- b. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
- Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
- d. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
- e. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
- Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
3. Sistem Kenaikan Pangkat
Berdasarkan sistem kenaikan pangkat dibedakan menjadi:
- Sistem kenaikan pangkat reguler;
- b. Kenaikan pangkat pilihan:
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang:
1) menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu;
2) menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
3) menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5) diangkat menjadi pejabat negara;
6) memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
7) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktutral atau jabatan fungsional tertentu;
8) telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
9) dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Disamping sistem kenaikan pangkat tersebut diatas pegawai negeri sipil dapat diberikan:
- Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
- b. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
4. Susunan Pangkat
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang pegawai negeri sipil adalah:
Nomor
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru Muda
|
I
|
a
|
2
|
Juru Muda Tingkat I
|
I
|
b
|
3
|
Juru
|
I
|
c
|
4
|
Juru Tingkat I
|
I
|
d
|
5
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
6
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II
|
b
|
7
|
Pengatur
|
II
|
c
|
8
|
Pengatur Tingkat I
|
II
|
d
|
9
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
10
|
Penata Muda Tingkat I
|
III
|
b
|
11
|
Penata
|
III
|
c
|
12
|
Penata Tingkat I
|
III
|
d
|
13
|
Pembina
|
IV
|
a
|
14
|
Pembina Tingkat I
|
IV
|
b
|
15
|
Pembina Utama Muda
|
IV
|
c
|
16
|
Pembina Utama Madya
|
IV
|
d
|
17
|
Pembina Utama
|
IV
|
e
|
- 2. Masa Kenaikan Pangkat
- Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian;
- Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
- 3. Persyaratan Kenaikan Pangkat
- Kenaikan pangkat reguler awal:
1) Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir
2) Salinan/photokopi sah SK CPNS dan SK PNS
3) Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai
4) Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV
5) Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir
6) fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7) Tidak melampaui pangkat atasan langsungl;
8) Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan;
9) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan reguler:
1) Salinan/photokopi SK CPNS
2) Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir
3) Salinan/photokopi SK PNS
4) Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai
5) Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV
6) Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir
7) fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8) Tidak melampaui pangkat atasan langsungl;
9) Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan;
10)surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan struktural:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat pernyatan pelantikan;
6) fotokopi sah berita acara pelantikan;
7) fotokopi sah sertifikat diklat struktural;
8) fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas bagi yamg pindah golongan ruang dan yang tidak memiliki diklat struktural;
9) fotokopi sah ijazah terakhir.n structural yang didudukinya
10) Tidak melampaui pangkat atasan langsung;
11) Minimal telah 1(satu) tahun dalam jenjang pangkat terakhir dan jabat
12) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan fungsional:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah penilaian angka kredit lama;
6) penilaian angka kredit asli yang baru;
7) fotokopi sah ijazah terakhir;
8) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil, surat keputusan pegawai negeri sipil dan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan awal (bagi pegawai negeri sipil yang pertama kali diusulkan kenaikan pangkatnya);
9) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan tertentu yang pangkatnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat pernyatan pelantikan;
6) fotokopi sah berita acara pelantikan;
7) fotokopi sah sertifikat diklat struktural;
8) fotokopi sah ijazah terakhir;
9) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat karena menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat keputusan tentang penilaian prestasi kerja tersebut yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
6) fotokopi Ijazah terakhir;
7) surat sah pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
6) fotokopi sah Ijazah terakhir;
7) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhetikan dari jabatan organiknya:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1(satu) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat keputusan pemberhentian dari jabatan organik;
6) fotokopi sah ijazah terakhir;
7) sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
8) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
1) bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional syarat sama dengan kenaikan pangkat pilihan;
2) bagi pegawai negeri sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional syarat sesuai dengan kenaikan pangkat reguler.
- Kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah/diploma:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat keputusan surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian kenaikan pangkat;
6) surat keterangan pejabat pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada pegawai negeri sipil kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional;
7) fotokopi sah ijazah terakhir;
8) asli penilaian angka kredit pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional;
9) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural maupun fungsional:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat perintah melaksanakan tugas belajar;
6) fotokopi sah ijazah terakhir;
7) fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang sebelumnyamendudki jabatan fungsional;
8) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat perintah melaksanakan tugas belajar;
6) fotokopi sah ijazah terakhir;
7) fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang sebelumnya menduki jabatan fungsional;
8) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pilihan karena dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah mendapatkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
5) fotokopi sah surat keputusan penugasan di luar Instansi Induknya;
6) fotokopi sah ijazah terakhir;
7) tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional;
8) fotokopi sah Ijazah terakhir;
9) surat pengantar dari instansi.
- Kenaikan pangkat anumerta:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
3) visum et repertum dari dokter;
4) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
5) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
6) fotokopi sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
7) laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian;
8) fotokopi sah keputusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta;
9) fotokopi sah ijazah terakhir;
10)surat pengatar dari Instansi.
- Kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
3) fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
4) surat keterangan kematian dari kepala desa;
5) daftar riwayat pekerjaan dari pejabata pembina kepegawaian;
6) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
7) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
8) surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
9) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
10) fotokopi sah ijazah terakhir;
11) surat pengatar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun ( BUP ) :
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
3) fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
4) daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
5) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
6) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
7) surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
8) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
9) fotokopi sah ijazah terakhir;
10) surat pengatar dari instansi.
- Kenaikan pangkat pengabdian yang dinyatakan cacat karena dinas:
1) fotokopi sah kartu pegawai;
2) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
3) fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
4) daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
5) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
6) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
7) surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
8) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
9) fotokopi sah ijazah terakhir;
10)surat pengatar dari instansi.
- 4. Prosedur pemberian kenaikan pangkat:
- Penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk menjadi pembina utama muda golongan ruang IV/c keatas dilkasanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah;
- Surat pengantar usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1, disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara;
- Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan berkas usulan;
- Tembusan surat pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan;
- Pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah berdasarkan usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya;
- Semua berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat oleh pejabat pembina kepegawaian diusulkan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat tersebut;
- Dalam pelaksanaan penyelesaian tentang kenaikan pangkat pejabat pembina kepegawaian daerah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah oleh Bupati dan untuk pembina golongan ruang IV/a serta pembina tingkat I golongan ruang IV/b oleh Gubernur;
- Kenaikan pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat);
- Keputusan kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.
- 5. Kewenangan
Pejabat yang berwenang menetapkansurat keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan dengan Keputusan Presiden untuk pembina utama muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan untuk pembina golongan ruang IV/a, pembina tingkat I golongan ruang IV/b oleh Gubernur sedangkan penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah oleh Bupati yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
ARTIKEL Kantor dan Intansi
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)