Membaca salawat di dalam salat merupakan masalah yang cukup pelik dan memerlukan pembahasan yang tidak sederhana. Semenjak para ulama ahli telah berdebat dengan dalil-dalil yang masing-masing telah didapatkannya. Dan hal itu meliputi :
1. Hukum membaca salawat pada tasyahud.
2. Macam-macam bacaan / lafal salawat.
3. Tempat membaca salawat.
Tentang hukum membaca slaawat di dalam salat setelah dua kalimat sayahadat terdapat tiga pendapat :
Yang menyatakan wajib, sunat dan sunat muakkadah.
Dalam hal ini terlebih dahulu kami iangin menuturkan siapa-siapa yang
berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang menyatakan wajib.
Di antara yang berpendapat wajib ini adalah : Umar bin Khattab,
‘Abdullah bin Umar, ibnu Masud, Jabir bin Zaed, Asy-Sya’bi, Muhammad bin
Ka’ab Al-Qurdhi, Abu Ja’far Al Baqir, Al-Qasim, Asy0Syafi’I, Ahmad bin
Hanbal, Ishaq bin Rahawaeh dan Ibnu Mawaz. Pendapat ini menjadi pegangan
Al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi.
Adapun yang berpendapat tidak wajib adalah ulama jumhur yang mencakup
didalamnya Imam Malik, Abu Hanifah, beserta kawan-kawan beliau,
Ats-Tsauri, Al-Auzai, an-Nashil dari ahli Bait dan lain-lain.
Ath-Thabari dan Ath-Thahawi mengatakan bahwa telah bersepakat ulama
mutaqaddimun dan mutaakhirun terhadap tidak wajibnya. Tetapi ada
sebagian ulama yang menyatakan bahwasanya hanya Imam Asy-Syafi’I dan
akhirnya banyak lagi pernyataan-pernyataan lain yang seolah ingin lebih
mengautkan masing-masing. Nailul Authar, II:295-297
Mudah-mudahan kita dapat melihatnya denga jernih terutama dalil-dalil
yang dikemukakan oleh ulama-ulama yang berbeda pendapat itu dan
mudah-mudahan Allah menuntun kita kepada kesimpulan yang tidak menyalahi
sunnah RasulNya.
Dalil-dalil yang menyatakan wajib :
Dari Abu Masud mengatakan “Rasulullah saw mendatangi kami dan
kami berad di majlis Sa’ad bin Ubadah, Basyir bin Sa’ad bertanya
kepadanya, Allah swt telah memerintahkan kami untuk slaawat kepada mu
bagaimana salawat kepadamu itu? Maka beliau diam sehingga kami merasa
bahwa beliau tidak ditanya, Kemudian Rasulullah saw bersabda’ ucapkanlah
oleh kalian’ Allahumma shalli
‘ala muhammadin wa ‘ala aali muhammadin kamaa shallayta ‘ala aali
ibrahiima wabarik ‘ala muhammadin wa ‘ala aali muhammdin kamaa baarakta
‘ala aali ibrahiima innaka hamiidummajiid, wassalaamu kamaa qad ‘alimtum(Ya
Allah berikanlah slawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana
Engkau berikan salawat kepada keluarga Ibrahim, dan berkahilah Muhammad
serta keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi keluarga Ibrahim,
sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Maha Mulya. H.R Ahmad, Muslim,
An-Nasai dan At-Tirmidzi dan beliau mensahihkannya
Dari Ka’ab bin Ujrah ia mengatakan ‘Wahai Rasulullah saw kami
telah mengetahui slam kepadamu dan bagaimanakah salwat atasmu?
Ucapkanlah oleh kalian “Allahumma shali ala Muhammad wa ‘ala aali
Muhammad kamaa shalayta ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa
shalaita ‘ala aali ibrhaim innaka hamidummajiid. Allahumma barik ‘ala
Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa barakta ‘ala aali ibrahim innaka
hamidummajiid (Ya Allah berikanlah salawat atas Muhammad dan atas
keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berikan slawat atas keluarga
Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Maha Mulya dan berkahilah
Muhammad serta keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi keluarga
Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Maha Mulya. H.R Al-Jamaah.
Didalam hadits lain diterangkan ;
Dari Fudalah bin Ubaid ia mengatakan “Nabi saw mendengar seorang
laki-laki sedang bedoa dalam salatnya dan tidak berslawat atasnya. Maka
Nabi saw bersabda “tergesa-gesa sekali, kemudian ia memanggilnya dan
berkata kepadanya atau kepada yang lainnya.’bila salah seorang diantara
kalian shalat, maka mulailah dengan memuji Allah, kemudian salawatlah
atas Nabi kemudian berdoalah sesukamu” H.R At-Tirmidzi dan beliau
mensahihkannya
Dengan sabda Rasulullah saw ‘ajila hadza dan memanggil orang yang
tidak membaca salawat di dalam duudk tasyahudnya, lalu beliau bersabda
kepada orang itu atau kepada yang lainnya dengan kata-kata : apabila
kalian shalat (membaca pada duduk tasyhud maka mulailah dengan tahmid
kemudian slaawatlah atas Nabi saw, kemudian bari bedoa sekehendak hati.
Keterangan ini menegaskan tegran Rasulullah saw kepda yang melewatkan
salawat di dalam duduk tahiyyatnya. Maka jelas bahwa kedudukannya
wajib, karena Rasulullah saw tidak akan menegur bila bukan pekerjaan
wajib.
Dalil-dalil yang menyatakan Sunah:
Adapun yang mengatakan sunat/sunah adalah sebagaimana yang dinyatakan
Imam Ath-Thabrani dan Ath-Thahawi bahwasanya ulama mutaqadim dan
mutaakhirun yang berpendapat tidak wajib atau sunah, laasan mereka
adalah bahwa ketika Rasulullah saw membetulkan orang yang buruk
shalatnya beliau memberi petunjuk dan disebut satu persatu tentang
hal-hal yang akan menyempurnakan shalat, baik cara-caranya maupun
bacaannya, maka ketika selesai beliau bersabda
"Jika engkau telah melakukan ini sungguh telah sempurna shalatmu"
sedangkan bacaan salawat tidak ada pada petunjuk Rasulullah saw diatas
Adapun pendapat ketiga pada dasarnya hamper sama denga endapat kedua
hanya saja menyatakan sunah muakkadah, Dalil yang digunakan pun sama
hanya tampaknya menggunakan dalil di atas bahwa memang benar Rasulullah
saw tidak memasukan bacaan salaat pada petunjuk beliau ketika
membetulkan orang yang buruk shalatnya akan tetapi teguran Rasulullah
saw kepada orang yang tidak membaca salawat didalam shalatnya itu hadus
diperhatikan dan dijadika bahan pertimbangan. Oleh karena itu wajar bila
ditetapkan sunah muakkadah.
Penulis lbih cenderung kepada yang menyatakan wajib karena tidak
jelas mana kejadian yang lebih dahulu antara petunjuk Rasulullah saw
kepada yang salah dalammelakukan shalat dan teguran beliau kepada orang
yang tidak membaca salawat di dalam shalatnya. Yang jelas bahwa tidak
membaca salawat akan mendapat teguran yang cukup keras, yaitu ‘ajila
hadza (tergesa-gesa benar orang ini)
Insya Allah pembahasan akan dilanjutkan kepada macam-macam bacaan
shalawat, waktu/tempat membaca salawat, dan tambahan sayyidina pada
setiap kata Muhammad
==================
Sekian Infi Dari Teteh Reni
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)