Kisruh yang terjadi antara KPK dan POLRI akhirnya dijawab oleh Presiden SBY, bahwa yang berwenang dalam penanganan kasus Korupsi SIM Simulator di Institusi POLRI adalah KPK.
Presiden SBY memang tengah menjadi sorotan publik terkait Kasus Korupsi
SIM Simulator, bukan karena beliau terkait dalam kasus tersebut tapi
lantaran beliau sudah sejak lama di tunggu-tunggu memberikan pidato
mengenai kisruh dua institusi besar di negeri ini yaitu KPK dan POLRI.
Hal ini terkait mengenai siapa yang berwenang menangani kasus SIM
Simlator ini dan akhirnya terajawab sudah melalui pidato Presiden SBY
pada pada Senin (8/10/2012). untuk melihat Pidato Lengkap Presiden SBY l. Namun
perlu di garis bawahi pula bahwa Pidato presiden ini bukan bermaksud
untuk mengintervensi salah satu pihak yang sedang bersitegang namun
untuk menjadi penengah karena kedua intitusi negara tidak menemukan
jalan tengah dalam penanganan kasus Korupsi ini.
Pidato Presiden SBY mengenai siapa yang berwenang menangani kasus
korupsi pengadaan alat simulator SIM sangat diapresiasi oleh berbagai
kalangan, karena telah mempertegas bahwa kewenangan memang berada di KPK
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 50 UU KPK.
Pasal 50 Ayat (1) berbunyi: “Dalam hal suatu tindak pidana
korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara
tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan,
instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari
kerja, terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan”.
Pasal 50 Ayat (3) UU KPK berbunyi: “Dalam hal KPK sudah mulai
melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kepolisian atau
kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”.
Perseturuan penanganan Kasus Korupsi pengadaan alat simulator SIM
yang menggunakan Anggaran Negara lebih dari 190 Miliar memang sangat
memicu perhatian banyak kalangan karena melibatkan dua institusi penegak
hukum di negeri ini yaitu KPK dan POLRI. Semua pasti alasan dan dasar
masing-masing sehingga ke Dua Institusi negara ini tidak saling
mengalah, namun dengan adanya pidato presiden ini setidaknya telah
mempertegas bahwa kewenangan memang berada di KPK. sebagaimana dikutip
dari detik, ”Solusi yang kita tempuh, penanganan korupsi yang
melibatkan Irjen Djoko Susilo, lebih tepat ditangani KPK. Karena
nantinya bila cukup bukti dilanjutkan ke penuntutan. Tentu yang diduga
melakukan korupsi dituntut bersama,” ujar SBY di Kantor Presiden,
Jakarta, Senin (8/10) malam.
Dengan adanya arahan dari Presiden ini maka wewenang sepenuhnya ada
ditangan KPK dan semua berkas, serta bukti dan saksi-saksi yang terkait
harus segera diserahkan ke KPK demi kelancaran tugas dari KPK.
Pidato Presiden SBY ini harus diberi apresiasi dan semoga dapat
segera ditindak lanjuti oleh kedua belah pihak yang sedang bersitegang.
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)