. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

Presiden SBY ANGKAT BICARA

Presiden SBY: kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM diserahkan kewenangan penanganannya kepada KPK

Kisruh yang terjadi antara KPK dan POLRI akhirnya dijawab oleh Presiden SBY, bahwa yang berwenang dalam penanganan kasus Korupsi SIM Simulator di Institusi POLRI adalah KPK. Presiden SBY memang tengah menjadi sorotan publik terkait Kasus Korupsi SIM Simulator, bukan karena beliau terkait dalam kasus tersebut tapi lantaran beliau sudah sejak lama di tunggu-tunggu memberikan pidato mengenai kisruh dua institusi besar di negeri ini yaitu KPK dan POLRI. Hal ini terkait mengenai siapa yang berwenang menangani kasus SIM Simlator ini dan akhirnya terajawab sudah melalui pidato Presiden SBY pada pada Senin (8/10/2012). untuk melihat Pidato Lengkap Presiden SBY l. Namun perlu di garis bawahi pula bahwa Pidato presiden ini bukan bermaksud untuk mengintervensi salah satu pihak yang sedang bersitegang namun untuk menjadi penengah karena kedua intitusi negara tidak menemukan jalan tengah dalam penanganan kasus Korupsi ini.

Pidato Presiden SBY mengenai siapa yang berwenang menangani kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM sangat diapresiasi oleh berbagai kalangan, karena telah mempertegas bahwa kewenangan memang berada di KPK sebagaimana dijelaskan dalam pasal 50 UU KPK.

Pasal 50 Ayat (1) berbunyi: “Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan”.
Pasal 50 Ayat (3) UU KPK berbunyi: “Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”.

Perseturuan penanganan Kasus Korupsi  pengadaan alat simulator SIM yang menggunakan Anggaran Negara lebih dari 190 Miliar memang sangat memicu perhatian banyak kalangan karena melibatkan dua institusi penegak hukum di negeri ini yaitu KPK dan POLRI. Semua pasti alasan dan dasar masing-masing sehingga ke Dua Institusi negara ini tidak saling mengalah, namun dengan adanya pidato presiden ini setidaknya telah mempertegas bahwa kewenangan memang berada di KPK. sebagaimana dikutip dari detik,  ”Solusi yang kita tempuh, penanganan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, lebih tepat ditangani KPK. Karena nantinya bila cukup bukti dilanjutkan ke penuntutan. Tentu yang diduga melakukan korupsi dituntut bersama,” ujar SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10) malam.

Dengan adanya arahan dari Presiden ini maka wewenang sepenuhnya ada ditangan KPK dan semua berkas, serta bukti dan saksi-saksi yang terkait harus segera diserahkan ke KPK demi kelancaran tugas dari KPK.
Pidato Presiden SBY ini harus diberi apresiasi dan semoga dapat segera ditindak lanjuti oleh kedua belah pihak yang sedang bersitegang.
sumber: http://nafasmedia.com/2012/10/sby-kasus-korupsi-pengadaan-alat-simulator-sim-diserahkan-kewenangan-penanganannya-kepada-kpk/#comment-80
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
.