Menggabung Qurban dengan Aqiqah
Menggabung Qurban dengan Aqiqah
Assalamu'alaikum. Saat anak kami lahir belum aqiqoh karena belum ada dana, lalu setelah dewasa sudah kami aqiqoh dengan niat dalam hati, kambing aqiqoh kami serahkan ke panitia kurban (Idul Adha) di masjid,
Assalamu'alaikum. Saat anak kami lahir belum aqiqoh karena belum ada dana, lalu setelah dewasa sudah kami aqiqoh dengan niat dalam hati, kambing aqiqoh kami serahkan ke panitia kurban (Idul Adha) di masjid,
saat
penyembilhan tukang penyembelih tidak menggunakan doa aqiqoh, tapi
dengan doa kurban & lalu daging dibagi ke masyarakat. Pertanyaan :
- Bolehkah aqiqoh dengan cara spt itu?
- bagaimana hukumnya ?
Demikian prtanyaan kami, terima kasih, Mohon segera dijawab.
Wassalamu'alaikumWassalamu'alaikum
Aryana
pertanyaan 2 :
Assalamu'alaikum w.w. Apabila hari penyembelikan Qurban bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran bayi, apakah mencukupi untuk tujuan aqiqah juga? Bolehkah menggabung Qurban dengan Aqiqah?
Wassalamu'alaikumWassalamu'alaikum
Aryana
pertanyaan 2 :
Assalamu'alaikum w.w. Apabila hari penyembelikan Qurban bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran bayi, apakah mencukupi untuk tujuan aqiqah juga? Bolehkah menggabung Qurban dengan Aqiqah?
Ada dua pendapat ulama tentang masalah tersebut.
Pendapat pertama mengatakan: Qurban juga mencukupi Aqiqah. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Abu Hanifah dan beberapa ulama seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, Qatadah dan lain-lain.
Ini masalah manggabung dua niat dalam satu ibadah yang sejenis maka sah, seperti seseorang yang masuk ke masjid lalu dia niat sholat tahiyatul masjid dan sunnah rawatib maka sah dan mendapatkan pahala keduanya, begitu juga seorang yang melakukan haji tamattu’ ketika menyembelih dam dia meniatkan qurban, maka dia mendapatkan keduanya. Banyak sekali contohnya, termasuk juga sholat ied pada hari Jum’at, maka diperbolehkan tidak sholat Jum’at.
Pendapat kedua mengatakan tidak sah. Ini pendapat Imam Syafi’I dan Imam Malik. Pendapat kedua ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda, itu mirip dam tamattu’ dan fidyah, maka tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan sendiri-sendiri. Qurban adalah tebusan untuk diri sendiri sedangkan Aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir, dengan menggabungkannya, akan mengaburkan tujuannya.
(anda juga bisa bertanya pada kolom komentar dibawah !!!!!! , saya mencoba Fasilitasi untuk saya sampaikan ke Ustad/atau yang berhak jawab )
Pendapat pertama mengatakan: Qurban juga mencukupi Aqiqah. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Abu Hanifah dan beberapa ulama seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, Qatadah dan lain-lain.
Ini masalah manggabung dua niat dalam satu ibadah yang sejenis maka sah, seperti seseorang yang masuk ke masjid lalu dia niat sholat tahiyatul masjid dan sunnah rawatib maka sah dan mendapatkan pahala keduanya, begitu juga seorang yang melakukan haji tamattu’ ketika menyembelih dam dia meniatkan qurban, maka dia mendapatkan keduanya. Banyak sekali contohnya, termasuk juga sholat ied pada hari Jum’at, maka diperbolehkan tidak sholat Jum’at.
Pendapat kedua mengatakan tidak sah. Ini pendapat Imam Syafi’I dan Imam Malik. Pendapat kedua ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda, itu mirip dam tamattu’ dan fidyah, maka tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan sendiri-sendiri. Qurban adalah tebusan untuk diri sendiri sedangkan Aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir, dengan menggabungkannya, akan mengaburkan tujuannya.
(anda juga bisa bertanya pada kolom komentar dibawah !!!!!! , saya mencoba Fasilitasi untuk saya sampaikan ke Ustad/atau yang berhak jawab )
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)