Mengobrol sekarang
. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

KTP dan KK


Selamat Datang Reader's sebelum membaca 'sudi kiranya' memberi makan binatang peliharaan saya ANJING Jinak Dan Bisa Di Suruh Suruh coba saja !!!!!!!
  
KTP adalah kartu bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap Penduduk berumur di atas 17 tahun, atau telah/pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun sampai dengan usia dibawah 60 tahun adalah 5 tahun, dan bagi penduduk yang berusia di atas 60 tahun, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah seumur hidup. KTP diterbitkan untuk permohonan baru, terjadi perubahan data, rusak, hilang, dan habis masa berlakunya.
Persyaratan Pembuatan KTP :
  1. Surat pengantar RT/RW;
  2. KTP yg sudah tidak berlaku (bagi yang sudah memiliki);
  3. foto copy KK;
  4. foto copy akta nikah bagi yang berusia dibawah 17 tahun tapi sudah/pernah kawin;
  5. foto copy akta kelahiran;
  6. bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan foto copy surat bukti/keterangan peristiwa penting/ kependudukan yang dialami;
  7. bagi WNA tinggal tetap, melampirkan foto copy dokumen imigrasi (Pasport, KITAP, dan SKTT).

Kartu Keluarga adalah kartu yang memuat data Kepala Keluarga beserta keluarganya. Setiap kartu keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga. Kartu Keluarga diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang, rusak. Kartu Keluarga belaku selama tidak ada perubahan data.

Persyaratan Pembuatan KK  :
KK dan KTP lama
  1. foto copy akta nikah,
  2. foto copy akta kelahiran bagi setiap anggota keluarga,
  3. mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga,
  4. Bagi WNI yang baru pindah datang dari luar negeri wajib membawa Surat Keterangan Pendaftaran Kedatangan dari luar negeri.
sumber: http://keccipedes.tasikmalayakota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=58&Itemid=70
Terima kasih atas Kunjungannya

=>Tasikmalaya go.id.<=

web Resmi 

 


Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

Pages (19)1234567 Next
 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
a
.