KTP
adalah kartu bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah
Negara Republik Indonesia. Setiap Penduduk berumur di atas 17 tahun,
atau telah/pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun
sampai dengan usia dibawah 60 tahun adalah 5 tahun, dan bagi penduduk
yang berusia di atas 60 tahun, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP)
adalah seumur hidup. KTP diterbitkan untuk permohonan baru, terjadi
perubahan data, rusak, hilang, dan habis masa berlakunya.
Persyaratan Pembuatan KTP :
- Surat pengantar RT/RW;
- KTP yg sudah tidak berlaku (bagi yang sudah memiliki);
- foto copy KK;
- foto copy akta nikah bagi yang berusia dibawah 17 tahun tapi sudah/pernah kawin;
- foto copy akta kelahiran;
- bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan foto copy surat bukti/keterangan peristiwa penting/ kependudukan yang dialami;
- bagi WNA tinggal tetap, melampirkan foto copy dokumen imigrasi (Pasport, KITAP, dan SKTT).
Kartu Keluarga
adalah kartu yang memuat data Kepala Keluarga beserta keluarganya.
Setiap kartu keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga. Kartu Keluarga
diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang, rusak. Kartu
Keluarga belaku selama tidak ada perubahan data.
Persyaratan Pembuatan KK : KK dan KTP lama
Persyaratan Pembuatan KK : KK dan KTP lama
- foto copy akta nikah,
- foto copy akta kelahiran bagi setiap anggota keluarga,
- mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga,
- Bagi WNI yang baru pindah datang dari luar negeri wajib membawa Surat Keterangan Pendaftaran Kedatangan dari luar negeri.
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)