Z A K A T
Hati-hati:
Ada hak orang lain yang ada di harta kita !!!
Para sahabat yang dimuliakan oleh Allah, baik yang ada
di luar negeri maupun yang di dalam negeri, mudah-mudahan antum semua dalam
nikmat dan syukur Allah SWT, amiin.
Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan
berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan
berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya
disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah shadaqoh
wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat
tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh). Nisab adalah batas minimal harta yang
harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya: kita memiliki usaha, income atau gaji yang kalau
diakumulasikan dalam setahun setara dengan
85 gram emas, maka ”wajib”-lah kita mengeluarkan zakat yaitu hak orang lain
yang menempel di harta kita sebesar 2.5%-nya.
Zakat ada dua jenis, yaitu: Zakat
fithrah/zakat badan dan Zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fithrah
dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum ‘Idul Fitri) sebesar
2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim. Selanjutnya, kita akan
ungkap lebih rinci dengan contoh hitungannya mengenai zakat maal/zakat harta.
HARTA
YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
1. Binatang ternak, Seperti:
unta, sapi/kerbau dan kambing.
2. Barang berharga, yang bernilai
setara:
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.
Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.
Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
- Hasil pertanian, terutama makanan pokok. Seperti: padi, jagung, gandum, dll.
- Buah-buahan. Seperti: kurma dan anggur.
- Harta perniagaan. Ketentuannya sama dengan ketentuan zakat emas.
- Zakat gaji dan profesi.
Marilah kita bertafakur
bersama, alangkah tidak adil jika peternak, petani dan pedagang yang bergelut
dengan usaha mereka yang kemungkinannya dua yaitu untung dan rugi, mereka
wajib zakat, sedangkan orang yang punya gaji dan profesi yang penghasilannya
sudah pasti, dan sering lebih besar dari peternak, petani dan pedagang tetapi
tidak zakat dengan alasan fiqih tidak mengatur itu.
Belum lagi rata-rata mereka
tidak pernah mengenal kata rugi dalam menjalankan profesi dengan gaji
yang pasti diterima setiap bulannya. Bila kita nilai dari sisi kepatutan,
maka sudah saatnya orang muslim yang mempunyai penghasilan tetap dari gaji
dan profesinya untuk berzakat. Bila hal tersebut sudah menjadi kesadaran
bersama maka insyaallah para pembayar zakat tersebut akan menemukan
barokahnya yaitu hartanya akan menjadi suci bersih dan berkembang sebagai
buah dari rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dan tidak ada orang
jatuh miskin karena berzakat.
Sebagai ilustrasi nisab zakat,
harga emas sekarang sekitar Rp. 140.000/gram X 85 = Rp. 11.900.000,-.
Jadi jika penghasilan kita
minimal Rp. 11.900.000/tahun berarti telah masuk wajib zakat.
DELAPAN
GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Berdasarkan firman
Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima
zakat/mustahik sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang
amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam
keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan
& membagikan zakat.
4. Muallaf : orang kafir
yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh
orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan
yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang
yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat,
dll.
8. Orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
CONTOH
HITUNGAN ZAKAT GAJI DAN PROFESI
Usman seorang dosen PTN
dengan penghasilan sebagai berikut:
1. Gaji resmi dari PTN ................ Rp.
3.000.000,-
2. Honor tambahan dari
PTN ....... Rp. 1.000.000,-
3. Honor dari beberapa PTS ....... Rp.
2.000.000,-.
4. Honorarium
lain-lain ................ Rp. 500.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = ..............................Rp. 6.500.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = ..............................Rp. 6.500.000,-
Ket: tidak ada yang bisa
mengurangi jumlah total penghasilan untuk dizakati kecuali hutang.
Usman juga punya angsuran
diantaranya:
1. Angsuran kredit rumah per bulan ...
Rp. 500.000,-
2. Angsuran kredit
mobil ................... Rp. 1.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = .................................... Rp. 1.500.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = .................................... Rp. 1.500.000,-
Jadi hitungannya Rp. 6.500.000 –
Rp. 1.500.000 = Rp. 4.000.000,-
Jadi zakat penghasilan Usman
perbulan hanya = Rp. 4.000.000 x 2,5% = Rp. 100.000,-
PENERIMAAN ZAKAT MAL, GAJI, PROFESI, SHADAQOH, INFAQ, DLL.
Pengiriman zakat ini tidak tergantung waktu, jadi dipersilahkan dikirim kepada kami kapan saja. Mohon setelah mengirim uang transfer berkenan memberikan konfirmasi baik lewat email maupun telepon.
Pengiriman zakat ini tidak tergantung waktu, jadi dipersilahkan dikirim kepada kami kapan saja. Mohon setelah mengirim uang transfer berkenan memberikan konfirmasi baik lewat email maupun telepon.
Kami juga bekerja sama dengan amil zakat kecamatan yang senantiasa terjalin hubungan dan komunikasi baik . .
Menerima dan mengelola amanah Zakat – Infaq – Shadaqah ANDA
Menerima dan mengelola amanah Zakat – Infaq – Shadaqah ANDA
Email: igde_riski_msip@yahoo.com.
web:www.adriancellular.net.
HP:082121892666
=>Tasikmalaya go.id.<=
web Resmi
HTML Hit Counters
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)