. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

sucikan harta dengan Zakat


Selamat Datang Reader's sebelum membaca 'sudi kiranya' memberi makan binatang peliharaan saya ANJING Jinak Dan Bisa Di Suruh Suruh coba saja !!!!!!!
  
Z A K A T
Hati-hati: Ada hak orang lain yang ada di harta kita !!!
Para sahabat yang dimuliakan oleh Allah, baik yang ada di luar negeri maupun yang di dalam negeri, mudah-mudahan antum semua dalam nikmat dan syukur Allah SWT, amiin.
Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah shadaqoh wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh). Nisab adalah batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya: kita memiliki usaha, income atau gaji yang kalau diakumulasikan dalam setahun setara dengan 85 gram emas, maka ”wajib”-lah kita mengeluarkan zakat yaitu hak orang lain yang menempel di harta kita sebesar 2.5%-nya.
Zakat ada dua jenis, yaitu: Zakat fithrah/zakat badan dan Zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fithrah dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum ‘Idul Fitri) sebesar 2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim. Selanjutnya, kita akan ungkap lebih rinci dengan contoh hitungannya mengenai zakat maal/zakat harta.

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
1.      Binatang ternak, Seperti: unta, sapi/kerbau dan kambing.
2.      Barang berharga, yang bernilai setara:
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.
Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
  1. Hasil pertanian, terutama makanan pokok. Seperti: padi, jagung, gandum, dll.
  2. Buah-buahan. Seperti: kurma dan anggur.
  3. Harta perniagaan. Ketentuannya sama dengan ketentuan zakat emas.
  4. Zakat gaji dan profesi.
Marilah kita bertafakur bersama, alangkah tidak adil jika peternak, petani dan pedagang yang bergelut dengan usaha mereka yang kemungkinannya dua yaitu untung dan rugi, mereka wajib zakat, sedangkan orang yang punya gaji dan profesi yang penghasilannya sudah pasti, dan sering lebih besar dari peternak, petani dan pedagang tetapi tidak zakat dengan alasan fiqih tidak mengatur itu.
Belum lagi rata-rata mereka tidak pernah mengenal kata rugi dalam menjalankan profesi dengan gaji yang pasti diterima setiap bulannya. Bila kita nilai dari sisi kepatutan, maka sudah saatnya orang muslim yang mempunyai penghasilan tetap dari gaji dan profesinya untuk berzakat. Bila hal tersebut sudah menjadi kesadaran bersama maka insyaallah para pembayar zakat tersebut akan menemukan barokahnya yaitu hartanya akan menjadi suci bersih dan berkembang sebagai buah dari rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dan tidak ada orang jatuh miskin karena berzakat.
Sebagai ilustrasi nisab zakat, harga emas sekarang sekitar Rp. 140.000/gram  X 85 = Rp. 11.900.000,-.
Jadi jika penghasilan kita minimal Rp. 11.900.000/tahun berarti telah masuk wajib zakat.

DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1.      Orang fakir: orang  yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4.      Muallaf : orang kafir  yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      Memerdekakan budak : mencakup  juga  untuk  melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang  bukan ma'siat dan  tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8.      Orang yang  sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

CONTOH HITUNGAN ZAKAT GAJI DAN PROFESI
Usman  seorang dosen PTN dengan penghasilan sebagai berikut:
1.      Gaji resmi dari PTN ................ Rp. 3.000.000,-
2.      Honor tambahan dari PTN ....... Rp. 1.000.000,-
3.      Honor dari beberapa PTS ....... Rp. 2.000.000,-.
4.      Honorarium lain-lain ................ Rp.    500.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = ..............................Rp. 6.500.000,-
Ket: tidak ada yang bisa mengurangi jumlah total penghasilan untuk dizakati kecuali hutang.
Usman juga punya angsuran diantaranya:
1.      Angsuran kredit rumah per bulan ... Rp.    500.000,-
2.      Angsuran kredit mobil ................... Rp. 1.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = .................................... Rp. 1.500.000,-
Jadi hitungannya Rp. 6.500.000 – Rp. 1.500.000 = Rp. 4.000.000,-
Jadi zakat penghasilan Usman perbulan hanya =  Rp. 4.000.000 x 2,5% = Rp. 100.000,-
PENERIMAAN ZAKAT MAL, GAJI, PROFESI, SHADAQOH, INFAQ, DLL.
Pengiriman zakat ini tidak tergantung waktu, jadi dipersilahkan dikirim kepada kami kapan saja. Mohon setelah  mengirim uang transfer  berkenan memberikan konfirmasi baik lewat email maupun telepon.

Kami juga bekerja sama dengan amil zakat kecamatan yang senantiasa terjalin hubungan dan komunikasi baik . .
Menerima dan mengelola amanah Zakat – Infaq – Shadaqah ANDA

Email: igde_riski_msip@yahoo.com.
web:www.adriancellular.net.
 HP:082121892666 
:::::::::::::: :BUKU TAMU: :::::::::::::

=======>


Terima kasih atas Kunjungannya

=>Tasikmalaya go.id.<=

web Resmi 

 


=> Pasang Iklan Anda <=


Teteh Reny

 =>Rahasia Sukses AKU <=



Lihat Artikel




Tinggalkan  KOMENT YAH

Teteh Reny


Lihat Artikel Lainnya



Artikel Terbaru
=======>
sahabat blogger Teteh Reny
Aceh Kreatif**Aneh Tapi Nyata **AAn Anak Borneo **anjas-tkj.tk**apapun99.**blankon-ku.**blog-lumajang**Blog Mas Rudi**Blogernas**bloger ciamis**blognya gado gado**catatan anak sma**catatan google**catatan mas MIMI**catatan R 10**cirebon-cyber4rt**crcn blog**curat coret online aa enggah**dsingo**dhika site**elcoom.blogspot**fairypieceanime 09**Goresan IT ku**Info Gadget Terbaru**islam-itu-indah**ivant-to-ivank**Jejak Kaki**kalewelas**kamar-kusam**Kei's Place**khairulabdal.**Komunitas Anak TKJ**kuncir261**Lagi Belajar Ngeblog**lintang-aja.**Loket Akses BPRKS**lowongankerja Bank**m-fahrin**mangapow I baca Manga Online **masroqib**Master Bejo Facebook Online**Raja Pulsa Murah Bangeeeeeeeeeeeeeeeeeeeet**mautau**md-share**miftah budi 14.**monster-zila.**mr-realfact.**nurul\habeeba**00 MY Fafourit Post 00**otocyber**oziecyber.tm Blog Tricks | Hacking | Widget | Hot News**pajenk blog**pecinta reggae uyee.**Pemula SEO**PT Raharja Sinergi Komunika**rachmad share.**riezky-doea. Bukan Sekedar Berbagi**sang pemenang**satelit-share.**selamat pagi indonesia** solehah shamsuddin**spirit dan confiden**stephan-elshaarawy**.SULHAM SYAHID | FREE DO WNLOAD SOFTWARE FULL VERSION**sword-anime.free download anime**tareqi.sensei**the-plick.Laboratorium dan inspiration**the fim site.**topik cyber.** trisna nugroho **Tutorial Blog**vacation-star.**VINKY BLOG (hordes of the underdark)**welcome to my portfolio**willly maulana blog**wjs expose**xncofies.com**Yayan seo**zc-secret.learn pro knowledge daily**zona infomasi online
Free Hit Counter
HTML Hit Counters



>
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
.