Wah, ternyata Wanita duduk ala pria di atas motor, alias mengangkang, dilarang di Lhokseumawe, Aceh. Jadi kalau wanita harus duduk menyamping kalau dibonceng?
Inilah yang menjadi perdebatan. Eva Kusuma Sundari, seorang anggota Komisi Hukum DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyampaikan rasa tidak setujunya terkait pemberlakuan larangan membonceng mengangkang bagi para wanita di Aceh.
Menurut Eva, peraturan tersebut dinilai tidak bijaksana karena mengabaikan keselamatan para wanita saat berkendara di jalanan.
Sebenarnya, dengan duduk mengangkang saat dibonceng, maka keadaan motor dan penumpangnya menjadi lebih stabil dibandingkan jika wanita harus duduk menyamping saat dibonceng.
Seperti dikutip dari Tempo.co, peraturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik, karena kebijakan publik seharusnya membuat warga menjadi nyaman dan aman, bukan malah sebaliknya, merasa resah dan tidak nyaman.
Jika peraturan tersebut dikaitkan pada segi agama, di mana agama Islam terasa sangat kental di wilayah Aceh, tapi di negara seperti Malaysia saja yang menerapkan hukum Islam lebih ketat, masih mengizinkan para wanita untuk duduk mengangkang saat dibonceng. Oleh karena itu, Eva mengaku sangat sedih sekaligus kecewa atas dicetuskannya larangan tersebut.
Terkait dengan masalah tersebut, Eva juga mengungkapkan keluhannya kepada kinerja pemerintah yang dianggap tidak fokus dalam urusan pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. Selain masalah peraturan membonceng bagi wanita itu, Eva juga menekankan hak para wanita lainnya, seperti pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan anak.
Jadi, peraturan dilarang duduk mengangkang saat dibonceng bagi wanita dinilai tidak tepat karena mengesampingkan keselamatan berkendara serta keamanan lalu lintas. Semoga pemerintah benar-benar dapat mempertimbangkan kembali segi baik dan buruknya dari peraturan tersebut. (yk)
source artikel
Inilah yang menjadi perdebatan. Eva Kusuma Sundari, seorang anggota Komisi Hukum DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyampaikan rasa tidak setujunya terkait pemberlakuan larangan membonceng mengangkang bagi para wanita di Aceh.
Menurut Eva, peraturan tersebut dinilai tidak bijaksana karena mengabaikan keselamatan para wanita saat berkendara di jalanan.
Sebenarnya, dengan duduk mengangkang saat dibonceng, maka keadaan motor dan penumpangnya menjadi lebih stabil dibandingkan jika wanita harus duduk menyamping saat dibonceng.
Seperti dikutip dari Tempo.co, peraturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik, karena kebijakan publik seharusnya membuat warga menjadi nyaman dan aman, bukan malah sebaliknya, merasa resah dan tidak nyaman.
Jika peraturan tersebut dikaitkan pada segi agama, di mana agama Islam terasa sangat kental di wilayah Aceh, tapi di negara seperti Malaysia saja yang menerapkan hukum Islam lebih ketat, masih mengizinkan para wanita untuk duduk mengangkang saat dibonceng. Oleh karena itu, Eva mengaku sangat sedih sekaligus kecewa atas dicetuskannya larangan tersebut.
Terkait dengan masalah tersebut, Eva juga mengungkapkan keluhannya kepada kinerja pemerintah yang dianggap tidak fokus dalam urusan pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. Selain masalah peraturan membonceng bagi wanita itu, Eva juga menekankan hak para wanita lainnya, seperti pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan anak.
Jadi, peraturan dilarang duduk mengangkang saat dibonceng bagi wanita dinilai tidak tepat karena mengesampingkan keselamatan berkendara serta keamanan lalu lintas. Semoga pemerintah benar-benar dapat mempertimbangkan kembali segi baik dan buruknya dari peraturan tersebut. (yk)
source artikel
artikel Wanita duduk ala pria di atas motor, alias mengangkang, dilarang di Lhokseumawesangat jauh dari sempurna, untuk masukan, kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan :0
_____ ____________________________
wasalam
Dapatkan info dari
=>Tasikmalaya go.id.<= =>denpasarkota go.id.<=
web Resmi Pemerintah
penanggung jawab Blog
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)