Pengertian
Kartu Istri adalah Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil;
Kartu Suami adalah Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil;
Kartu Istri atau Kartu Suami adalah identitas istri atau suami sah dari Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan
Syarat-syarat penetapan Kartu Istri atau Suami baru :
1. FC. SK CPNS dilegalisir
2. FC. SK PNS/pangkat terakhir dilegalisir
3. FC. Karpeg dilegalisir (bagi yg sudah memiliki)
4. FC. NIP baru
5. Surat pengantar dari OPD (rangkap 2);
6. Foto copy sah Akta Nikah yang telah dilegalisir;
7. Pas foto istri atau suami warna hitam putih ukuran 3 x 4 (2 lembar);
Pegawai
Negeri Sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan
lagi, mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan :
1. Surat pengantar dari OPD;
2. Foto copy sah Akta Nikah yang telah dilegalisir;
3. Pas foto suami/istri warna hitam putih ukuran 3 x 4;
4. Foto copi sah surat keterangan cerai/kematian;
5. Berkas persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) bendel.
Persyaratan penetapan Kartu Istri atau Kartu Suami yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan Kartu Istri/Suami yang baru ditambah dengan persyaratan :
Surat kehilangan asli dari kepolisian;
Prosedur
Prosedur permohonan Kartu Istri atau Kartu Suami adalah :
- Pegawai Negeri Sipil mengajukan permohonan Kartu Istri atau Kartu Suami;
- Permohonan Kartu Istri atau Kartu Suami tersebut diajukan oleh Kepala OPD yang bersangkutan kepada Walikota melalui Bagian Kepegawaian;
- Bagian Kepegawian mengirimkan usulan Kartu Istri atau Kartu Suami ke Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara;
- Kartu Istri atau Kartu Suami yang telah ditetapkan oleh Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah;
- Bagian Kepegawian mengirimkan kembali ke OPD yang mengusulkan Kartu Istri atau Kartu Suami untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil.
Referensi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
ARTIKEL Kantor dan Intansi
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)