. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

Kartu Istri / Kartu Suami (KARIS/KARSU)




Pengertian
Kartu Istri adalah Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil;
Kartu Suami adalah Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil;
Kartu Istri atau Kartu Suami adalah identitas istri atau suami sah dari Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan

Syarat-syarat penetapan Kartu Istri atau Suami baru :
1. FC. SK CPNS dilegalisir
2. FC. SK PNS/pangkat terakhir dilegalisir
3. FC. Karpeg dilegalisir (bagi yg sudah memiliki)
4. FC. NIP baru
5. Surat pengantar dari OPD (rangkap 2);
6. Foto copy sah Akta Nikah yang telah dilegalisir;
7. Pas foto istri atau suami warna hitam putih ukuran 3 x 4 (2 lembar);
Pegawai Negeri Sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan lagi, mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan :
1. Surat pengantar dari OPD;
2. Foto copy sah Akta Nikah yang telah dilegalisir;
3. Pas foto suami/istri warna hitam putih ukuran 3 x 4;
4. Foto copi sah surat keterangan cerai/kematian;
5. Berkas persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) bendel.
Persyaratan penetapan Kartu Istri atau Kartu Suami yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan Kartu Istri/Suami yang baru ditambah dengan persyaratan :
Surat kehilangan asli dari kepolisian;
Prosedur

Prosedur permohonan Kartu Istri atau Kartu Suami adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil mengajukan permohonan Kartu Istri atau Kartu Suami;
  2. Permohonan Kartu Istri atau Kartu Suami tersebut diajukan oleh Kepala OPD yang bersangkutan kepada Walikota melalui Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Kepegawian mengirimkan usulan Kartu Istri atau Kartu Suami ke Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara;
  4. Kartu Istri atau Kartu Suami yang telah ditetapkan oleh Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah;
  5. Bagian Kepegawian mengirimkan kembali ke OPD yang mengusulkan Kartu Istri atau Kartu Suami untuk diteruskan ke Pegawai Negeri Sipil.
Referensi
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;


  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.


 artikel asal : http://kepegsetda.tasikmalayakota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=118

ARTIKEL Kantor dan Intansi


Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
.