. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

Tata Cara Perekaman Sidik Jari Penduduk

 
1.   Sebelum melakukan perekaman, jari tangan  harus bersih dan kering
2.   Perekaman sidik jari penduduk dilakukan di tempat pelayanan KTP Elektronik
3.   Perekaman sidik jari penduduk dilakukan oleh Petugas Operator
4.   Petugas Operator merekam seluruh sidik jari tangan penduduk dengan urutan : a. Perekaman sidik jari tangan kanan mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking; b. Perekaman sidik jari tangan kiri mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking
5.   Hasil perekaman sidik jari tangan penduduk disimpan ke dalam database kependudukan di tempat pelayanan KTP Elektronik
6.   Hasil perekaman sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk juga direkam ke dalam chip KTP Elektronik

Tata Cara Perekaman Sidik Jari  Penduduk Yang Cacat

  1. Dalam hal sidik jari telunjuk tangan kanan dan/atau tangan kiri tidak dapat direkam ke dalam chip KTP Elektronik, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan jari tengah, jari manis, atau ibu jari
Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan, tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan TETAPI dilakukan perekaman pas photo wajah dengan kedua tangan penduduk yang bersangkutan ke dalam database kependudukan


Advetiser dari XL Axiata
 



 artikel ==> Tata Cara Perekaman Sidik Jari Penduduk<== sangat jauh dari sempurna, untuk masukan, kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan :0
 :)_____ ________________________Baca Juga Artikel Terkait__________________________:)


wasalam

 


penanggung jawab Blog
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
.