JAMAN REFORMASI
Sudah 64 tahun semenjak kedatangan Y.M. Bhikkhu Narada Thera dari Sri Lanka pada 1934, hingga tumbangnya Orde Baru pada tahun 1998. Perkembangan Agama Buddha di Indonesia terus mengalami dinamika. Berdasarkan Badan Pusat Statistik tahun 2005 Departemen Agama Republik Indonesia, jumlah umat Buddha di Indonesia berjumlah 2.242.833 orang. Jumlah ini belum termasuk umat Buddha yang terdapat di pelosok-pelosok daerah.
Berkembangnya media komunikasi seperti internet ikut mempengaruhi perkembangan Agama Buddha di Indonesia. Hal ini ditandai dengan munculnya situs-situs (website) bernuansa Buddhis berbahasa Indonesia.
Meskipun pada masa reformasi ini perkembangan Agama Buddha di Indonesia bisa dikatakan lebih baik jika dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya, namun bukan berarti tidak memiliki permasalahan. Adanya globalisasi, dan munculnya aliran-aliran ataupun agama baru di dunia juga mempengaruhi perkembangan Agama Buddha di Indonesia. Selain itu, umat Buddha Indonesia juga dihadapi oleh kemelut yang tidak kunjung selesai yang terjadi dalam Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI).
Pembubaran Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama)
Kemelut yang berkepanjangan yang melibatkan Sangha Agung Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, dan WALUBI, terus berlanjut sampai menjelang akhir tahun 1998.
Pada tanggal 20 Agustus 1998 ditandatangani Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia dengan membentuk Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru) dengan bentuk federasi dan memegang prinsip Non Intervensi. Beberapa pihak mencurigai adanya rekayasa dibalik Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia yang diselenggarakan oleh WALUBI yang saat itu kepemimpinannya berada ditangan Siti Hartati Murdaya.
Pembentukan WALUBI-Baru menimbulkan pertanyaan besar bagai banyak kalangan. Umumnya, pembentukan suatu organisasi atau lembaga baru yang terdiri dari anggota-anggota lama seharusnya didahului terlebih dulu dengan pembekuan dan pembubaran organisasi atau lembaga yang lama.
Baru kemudian pada 6 November 1998 Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru) mengadakan MUNAS Khusus dengan agenda pembubaran Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama). Oleh beberapa kalangan, pembubaran WALUBI-Lama dianggap telah menyalahi AD/ART WALUBI-Lama.
Nampaknya, dengan dibubarkannya Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama), tidak membuat perbaikan yang berarti dalam tubuh organisasi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru). Dan dengan dikeluarkannya Sangha Agung Indonesia dari WALUBI-Lama, maka WALUBI-Baru hanya tinggal memiliki dua Sangha, yaitu Sangha Theravada Indonesia (STI) dan Sangha Mahayana Indonesia (SMI).
Namun, tidak lama setelah WALUBI-Lama dibubarkan, Sangha Theravada Indonesia dan Sangha Mahayana Indonesia yang berpendapat sudah tidak ada lagi wadah yang mengikat, akhirnya bersama dengan Sangha Agung Indonesia mengadakan pertemuan dan membentuk Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI).
Kini WALUBI-Baru tidak lagi memiliki Lembaga Sangha yang secara historis merupakan Sangha Indonesia yang telah mengayomi umat Buddha Indonesia sejak kemunculan kembali Sangha di Indonesia pada tahun 1959. Yang tertinggal dalam WALUBI-Baru adalah pribadi-pribadi anggota sangha yang tidak tergabung dalam Lembaga Sangha manapun. Dalam perkembangan selanjutnya, WALUBI-Baru mulai merekrut pribadi-pribadi anggota Sangha baik dari dalam maupun dari luar negeri dan membentuk lembaga yang kemudian diklaim sebagai lembaga sangha dalam WALUBI-Baru. Perekrutan pribadi-pribadi anggota Sangha dari luar negeri dinyatakan oleh beberapa pihak sebagai pelanggaran atas prinsip non intervensi dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar WALUBI-Baru Pasal 21.
Selain merekrut pribadi-pribadi anggota sangha, WALUBI-Baru juga mulai merangkul aliran-aliran kontroversial termasuk merangkul kembali Nichiren Shoshu Indonesia (NSI) yang pada tanggal 10 Juli 1987 telah dikeluarkan dari keanggotaan WALUBI-Lama.
Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI)
Dengan dibubarkannya Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama), maka tidak ada lagi Lembaga Sangha yang menyatukan sangha-sangha yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 14 November 1998 berdirilah Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI), atas prakarsa para Ketua Sangha yang ada di Indonesia.
Naskah berdirinya KASI ditandatangani bersama oleh:
Y.M. Bhiksu Dharmasagaro Mahasthavira : Ketua Sangha Mahayana Indonesia
Y.M. Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera : Ketua Sangha Theravadha Indonesia
Y.M. Bhiksu Arya Maitri Mahasthavira : Wakil Ketua Sangha Agung Indonesia
Y.M. Bhiksu Prajnavira Mahasthavira yang terpilih sebagai Sekjen KASI.
KASI adalah Perhimpunan Sangha-Sangha (persaudaraan para bhikkhu.bhiksu) dalam suatu persidangan (konferensi) Agung, dengan berpedoman pada Kitab Suci Agama Buddha (Tripitaka Pali, Mahayana, Tibet/kanjur), Lembaga ini sebagai pengambilan keputusan berpedoman Dhamma (Dhammaniyoga). Meskipun KASI merupakan Perhimpunan Sangha-Sangha yang anggota pengurusnya adalah para bhikkhu/bhiksu, namun KASI juga tetap melibatkan umat awam sebagai pembantu para sangha.
Pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 1999 pukul 14.00, Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) beserta pimpinan majelis-majelis Agama Buddha yang terkait dengan KASI akan bertemu dengan Menteri Agama, Prof. Drs. Malik Fadjar, MSc. Majelis-majelis Agama Buddha yang terkait dengan KASI adalah Majelis Buddhayana Indonesia (MBI), Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia (MAJABUMI), Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (MAGABUDHI), dan Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia.
Dalam kesempatan itu KASI melaporkan kepada Menteri Agama bahwa setelah Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama) dibubarkan pada tanggal 6 November 1998, maka pada tanggal 14 November 1998 ketiga Sangha yang ada di Indonesia, yaitu: Sangha Agung Indonesia, Sangha Theravada Indonesia, dan Sangha Mahayana Indonesia telah berhimpun dalam wadah independen Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI).
Menurut Kitab Suci Tripitaka, Sangha dan umat perumah-tangga merupakan kelompok yang berdiri masing-masing. Kehadiran Sangha adalah wajib hukumnya, sedangkan kehadiran organisasi awam (umat perumah-tangga) memang dipuji, tetapi bukan keharusan. Organisasi awam boleh diubah atau mungkin dibubarkan dan diganti baru, tetapi Sangha harus dipertahankan keberadaannya dengan segala ketentuan Vinaya sebagaimana tersebut dalam Kitab Suci Tipitaka/Tripitaka.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agama, juga dilaporkan beberapa kegiatan KASI, antara lain: mengikuti Rapat Kerja II Komite Eksekutif VI World Buddhist Sangha Council (WBSC) di Sri Lanka pada tanggal 17-22 April 1999 dan mengadakan Waisak Bersama se-Sumatera Utara di Medan. Pimpinan World Buddhist Sangha Council (WBSC) menyambut dengan gembira terbentuknya KASI, sekaligus juga mengangkat Y.M. Bhikkhu Ashin Jinarakkhita Maha Nayaka Sthavira (76 tahun, bhikkhu pelopor kebangkitan Agama Buddha di Indonesia) sebagai Wakil Presiden WBSC.
KASI sebagai organisasi resmi umat Buddha tertuang dalam surat bernomor 455.5/1204 yang ditandatangani PLH Dirjen Sosial dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs H Ragam. Dengan demikian KASI layak mewakili umat Buddha dalam forum apa pun.
Dengan berdirinya KASI maka kini umat Buddha Indonesia memiliki lembaga ulama yang sejajar dengan lembaga-lembaga ulama dalam agama lain dimana kepengurusannya berada di tangan para ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari agama Islam, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dari Katolik, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dari Kristen.
Nampaknya kehadiran KASI tidaklah mulus. Kehadiran KASI mendapat guncangan melalui upaya-upaya tidak sehat dari oknum pemimpin WALUBI-Baru. Guncangan pertama adalah dengan membentuk Dewan Sangha Walubi yang berusaha menjadi tandingan KASI, Dewan Sangha Walubi tersebut terdiri dari pribadi-pribadi anggota sangha yang tidak tergabung dalam Lembaga Sangha manapun dan para pribadi bhikkhu/bhiksu warga negara asing (WNA) yang sengaja didatangkan dari Thailand, Amerika Serikat, dan lain-lain. Kedua melalui siaran pers WALUBI-Baru meminta para bhikkhu/bhiksu senior yang tergabung dalam Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) untuk lepas jubah (kembali menjadi umat awam) dan menuding para bhikkhu/bhiksu tersebut sebagai bhikkhu/bhiksu liar. Ketiga adalah sempat mempengaruhi Dirjen Bimas Hindu dan Buddha sehingga terbitlah surat No. H/BA.04.1/452/IV/99/RHS tanggal 19 April 1999 yang menyatakan tidak lagi membina KASI beserta SAI / SAGIN dan MBI.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut di atas, maka timbullah konflik antar anggota WALUBI-Baru dengan umat pendukung KASI. Konflik antara WALUBI-Baru dengan umat pendukung KASI ini membuat sebagian umat Buddha Indonesia merasa bingung dan menimbulkan perpecahan dikalangan umat. Silat lidah diberbagai media sampai aksi demo mewarnai konflik WALUBI-Baru dengan KASI yang dimulai pada pertengahan tahun 1999.
Posisi KASI sebagi Lembaga Ulama Agama Buddha menjadi semakin kuat semenjak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berlangsung pada 20 Oktober 1999 sampai pada 23 Juli 2001. Dukungan Gus Dur kepada KASI tercermin dalam keikutsertaan Beliau sebagai tamu undangan dalam setiap acara keagamaan yang diselenggarakan oleh KASI, termasuk dalam setiap perayaan Waisak. Sebaliknya, WALUBI-Baru tidak mendapatkan dukungan dari Presiden RI ke-4 tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu, konflik antara WALUBI-Baru dengan KASI mulai mendingin. Meskipun demikian sisa-sisa konflik masih tersisa.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2005 menjelang perayaan Waisak 2549, atas peran pemerintah sebagai mediator, telah terjadi kesepakatan bersama antara KASI dengan WALUBI-Baru mengenai perayaan Waisak Nasional di Candi Borobudur. Sesuai kesepakatan bersama, perayaan Waisak Nasional di Candi Borobudur penyelengaranya akan dilakukan secara bergantingan antara KASI dengan WALUBI-Baru.
Pada tahun 2006 untuk pertama kalinya KASI menyelenggarakan Waisak Nasional di pelataran Candi Borobudur.
Berkembangnya media komunikasi seperti internet ikut mempengaruhi perkembangan Agama Buddha di Indonesia. Hal ini ditandai dengan munculnya situs-situs (website) bernuansa Buddhis berbahasa Indonesia.
Meskipun pada masa reformasi ini perkembangan Agama Buddha di Indonesia bisa dikatakan lebih baik jika dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya, namun bukan berarti tidak memiliki permasalahan. Adanya globalisasi, dan munculnya aliran-aliran ataupun agama baru di dunia juga mempengaruhi perkembangan Agama Buddha di Indonesia. Selain itu, umat Buddha Indonesia juga dihadapi oleh kemelut yang tidak kunjung selesai yang terjadi dalam Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI).
Pembubaran Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama)
Kemelut yang berkepanjangan yang melibatkan Sangha Agung Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, dan WALUBI, terus berlanjut sampai menjelang akhir tahun 1998.
Pada tanggal 20 Agustus 1998 ditandatangani Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia dengan membentuk Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru) dengan bentuk federasi dan memegang prinsip Non Intervensi. Beberapa pihak mencurigai adanya rekayasa dibalik Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia yang diselenggarakan oleh WALUBI yang saat itu kepemimpinannya berada ditangan Siti Hartati Murdaya.
Pembentukan WALUBI-Baru menimbulkan pertanyaan besar bagai banyak kalangan. Umumnya, pembentukan suatu organisasi atau lembaga baru yang terdiri dari anggota-anggota lama seharusnya didahului terlebih dulu dengan pembekuan dan pembubaran organisasi atau lembaga yang lama.
Baru kemudian pada 6 November 1998 Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru) mengadakan MUNAS Khusus dengan agenda pembubaran Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama). Oleh beberapa kalangan, pembubaran WALUBI-Lama dianggap telah menyalahi AD/ART WALUBI-Lama.
Nampaknya, dengan dibubarkannya Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama), tidak membuat perbaikan yang berarti dalam tubuh organisasi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru). Dan dengan dikeluarkannya Sangha Agung Indonesia dari WALUBI-Lama, maka WALUBI-Baru hanya tinggal memiliki dua Sangha, yaitu Sangha Theravada Indonesia (STI) dan Sangha Mahayana Indonesia (SMI).
Namun, tidak lama setelah WALUBI-Lama dibubarkan, Sangha Theravada Indonesia dan Sangha Mahayana Indonesia yang berpendapat sudah tidak ada lagi wadah yang mengikat, akhirnya bersama dengan Sangha Agung Indonesia mengadakan pertemuan dan membentuk Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI).
Kini WALUBI-Baru tidak lagi memiliki Lembaga Sangha yang secara historis merupakan Sangha Indonesia yang telah mengayomi umat Buddha Indonesia sejak kemunculan kembali Sangha di Indonesia pada tahun 1959. Yang tertinggal dalam WALUBI-Baru adalah pribadi-pribadi anggota sangha yang tidak tergabung dalam Lembaga Sangha manapun. Dalam perkembangan selanjutnya, WALUBI-Baru mulai merekrut pribadi-pribadi anggota Sangha baik dari dalam maupun dari luar negeri dan membentuk lembaga yang kemudian diklaim sebagai lembaga sangha dalam WALUBI-Baru. Perekrutan pribadi-pribadi anggota Sangha dari luar negeri dinyatakan oleh beberapa pihak sebagai pelanggaran atas prinsip non intervensi dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar WALUBI-Baru Pasal 21.
Selain merekrut pribadi-pribadi anggota sangha, WALUBI-Baru juga mulai merangkul aliran-aliran kontroversial termasuk merangkul kembali Nichiren Shoshu Indonesia (NSI) yang pada tanggal 10 Juli 1987 telah dikeluarkan dari keanggotaan WALUBI-Lama.
Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI)
Dengan dibubarkannya Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama), maka tidak ada lagi Lembaga Sangha yang menyatukan sangha-sangha yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 14 November 1998 berdirilah Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI), atas prakarsa para Ketua Sangha yang ada di Indonesia.
Naskah berdirinya KASI ditandatangani bersama oleh:
Y.M. Bhiksu Dharmasagaro Mahasthavira : Ketua Sangha Mahayana Indonesia
Y.M. Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera : Ketua Sangha Theravadha Indonesia
Y.M. Bhiksu Arya Maitri Mahasthavira : Wakil Ketua Sangha Agung Indonesia
Y.M. Bhiksu Prajnavira Mahasthavira yang terpilih sebagai Sekjen KASI.
KASI adalah Perhimpunan Sangha-Sangha (persaudaraan para bhikkhu.bhiksu) dalam suatu persidangan (konferensi) Agung, dengan berpedoman pada Kitab Suci Agama Buddha (Tripitaka Pali, Mahayana, Tibet/kanjur), Lembaga ini sebagai pengambilan keputusan berpedoman Dhamma (Dhammaniyoga). Meskipun KASI merupakan Perhimpunan Sangha-Sangha yang anggota pengurusnya adalah para bhikkhu/bhiksu, namun KASI juga tetap melibatkan umat awam sebagai pembantu para sangha.
Pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 1999 pukul 14.00, Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) beserta pimpinan majelis-majelis Agama Buddha yang terkait dengan KASI akan bertemu dengan Menteri Agama, Prof. Drs. Malik Fadjar, MSc. Majelis-majelis Agama Buddha yang terkait dengan KASI adalah Majelis Buddhayana Indonesia (MBI), Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia (MAJABUMI), Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (MAGABUDHI), dan Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia.
Dalam kesempatan itu KASI melaporkan kepada Menteri Agama bahwa setelah Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama) dibubarkan pada tanggal 6 November 1998, maka pada tanggal 14 November 1998 ketiga Sangha yang ada di Indonesia, yaitu: Sangha Agung Indonesia, Sangha Theravada Indonesia, dan Sangha Mahayana Indonesia telah berhimpun dalam wadah independen Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI).
Menurut Kitab Suci Tripitaka, Sangha dan umat perumah-tangga merupakan kelompok yang berdiri masing-masing. Kehadiran Sangha adalah wajib hukumnya, sedangkan kehadiran organisasi awam (umat perumah-tangga) memang dipuji, tetapi bukan keharusan. Organisasi awam boleh diubah atau mungkin dibubarkan dan diganti baru, tetapi Sangha harus dipertahankan keberadaannya dengan segala ketentuan Vinaya sebagaimana tersebut dalam Kitab Suci Tipitaka/Tripitaka.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agama, juga dilaporkan beberapa kegiatan KASI, antara lain: mengikuti Rapat Kerja II Komite Eksekutif VI World Buddhist Sangha Council (WBSC) di Sri Lanka pada tanggal 17-22 April 1999 dan mengadakan Waisak Bersama se-Sumatera Utara di Medan. Pimpinan World Buddhist Sangha Council (WBSC) menyambut dengan gembira terbentuknya KASI, sekaligus juga mengangkat Y.M. Bhikkhu Ashin Jinarakkhita Maha Nayaka Sthavira (76 tahun, bhikkhu pelopor kebangkitan Agama Buddha di Indonesia) sebagai Wakil Presiden WBSC.
KASI sebagai organisasi resmi umat Buddha tertuang dalam surat bernomor 455.5/1204 yang ditandatangani PLH Dirjen Sosial dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs H Ragam. Dengan demikian KASI layak mewakili umat Buddha dalam forum apa pun.
Dengan berdirinya KASI maka kini umat Buddha Indonesia memiliki lembaga ulama yang sejajar dengan lembaga-lembaga ulama dalam agama lain dimana kepengurusannya berada di tangan para ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari agama Islam, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dari Katolik, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dari Kristen.
Nampaknya kehadiran KASI tidaklah mulus. Kehadiran KASI mendapat guncangan melalui upaya-upaya tidak sehat dari oknum pemimpin WALUBI-Baru. Guncangan pertama adalah dengan membentuk Dewan Sangha Walubi yang berusaha menjadi tandingan KASI, Dewan Sangha Walubi tersebut terdiri dari pribadi-pribadi anggota sangha yang tidak tergabung dalam Lembaga Sangha manapun dan para pribadi bhikkhu/bhiksu warga negara asing (WNA) yang sengaja didatangkan dari Thailand, Amerika Serikat, dan lain-lain. Kedua melalui siaran pers WALUBI-Baru meminta para bhikkhu/bhiksu senior yang tergabung dalam Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) untuk lepas jubah (kembali menjadi umat awam) dan menuding para bhikkhu/bhiksu tersebut sebagai bhikkhu/bhiksu liar. Ketiga adalah sempat mempengaruhi Dirjen Bimas Hindu dan Buddha sehingga terbitlah surat No. H/BA.04.1/452/IV/99/RHS tanggal 19 April 1999 yang menyatakan tidak lagi membina KASI beserta SAI / SAGIN dan MBI.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut di atas, maka timbullah konflik antar anggota WALUBI-Baru dengan umat pendukung KASI. Konflik antara WALUBI-Baru dengan umat pendukung KASI ini membuat sebagian umat Buddha Indonesia merasa bingung dan menimbulkan perpecahan dikalangan umat. Silat lidah diberbagai media sampai aksi demo mewarnai konflik WALUBI-Baru dengan KASI yang dimulai pada pertengahan tahun 1999.
Posisi KASI sebagi Lembaga Ulama Agama Buddha menjadi semakin kuat semenjak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berlangsung pada 20 Oktober 1999 sampai pada 23 Juli 2001. Dukungan Gus Dur kepada KASI tercermin dalam keikutsertaan Beliau sebagai tamu undangan dalam setiap acara keagamaan yang diselenggarakan oleh KASI, termasuk dalam setiap perayaan Waisak. Sebaliknya, WALUBI-Baru tidak mendapatkan dukungan dari Presiden RI ke-4 tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu, konflik antara WALUBI-Baru dengan KASI mulai mendingin. Meskipun demikian sisa-sisa konflik masih tersisa.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2005 menjelang perayaan Waisak 2549, atas peran pemerintah sebagai mediator, telah terjadi kesepakatan bersama antara KASI dengan WALUBI-Baru mengenai perayaan Waisak Nasional di Candi Borobudur. Sesuai kesepakatan bersama, perayaan Waisak Nasional di Candi Borobudur penyelengaranya akan dilakukan secara bergantingan antara KASI dengan WALUBI-Baru.
Pada tahun 2006 untuk pertama kalinya KASI menyelenggarakan Waisak Nasional di pelataran Candi Borobudur.
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)