. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sekte Sex Bebas di Bandung



Senin 3 Juni 2013, polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan adanya sekte sex bebas di Bandung. Pria bernama Gilang itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dinas perpustakaan dan arsip seolah-olah pimpinan instansi itu memerintahkan sex bebas.

Kepala kepolisian Resot Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Polisi Abdul Rakhman Baso, mengatakan Gilang ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. "Ia terbukti melakukan pemalsuan surat di lingkungan Pemda Kota Bandung. Dimana isinya merupakan undangan acara kegiatan sekte sex bebas," katanya di Mapolwiltabes Bandung.

Ia menjelaskan Gilang ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama dua hari."Kami menahan dia sejak dua hari lalu. Dari pendalaman ini diketahui motif ekonomi dan obsesi berlebih yang melatar belakanginya. Ada kemungkinan gangguan jiwa," katanya.

Untuk memastikan apakah Gilang menderita gangguan jiwa atau tidak, polisi telah meminta dinas psikologi Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan."Tahap awal sudah dilakukan. Satu dua minggu hasilnya baru akan terlihat," katanya.

Sebelum menetapkan status tersangka atas Gilang itu,  hari ini polisi telah memeriksa 17 saksi. Dari keterangan saksi ini diketahui apa motif dibelakang aksi pembuatan surat undangan sekte sex bebas di lingkungan perpustakaan dan arsip daerah.

Polisi juga sudah menerima laporan dan gugatan terhadap Gilang atas perbuatannya mencantumkan nama nama para pengugat itu dalam surat palsu yang dibikin itu. Surat palsu itulah yang beredar luas dimasyarakat melalui media.

"Salah satu yang mengugat berinisal AND. Ia yang disebut Gilang sebagai pemimpin tertinggi sekte. Ini salah satu yang menguatkan kami menetapkan Gilang sebagai tersangka," katanya.

Sejak Jumat lalu Polisi telah melakukan pemeriksaan semua tempat, yang disebut Gilang  sebagai lokasi melakukan ritual dari sekte sex bebas ini. Polisi tidak menemukan bukti adanya kegiatan dari sekte ini.

"Kami hanya mendapatkan barang bukti di wilayah Caringin. Tempat kos tersangka. Dan warnet tempat Gilang meminta jasa bantuan pemalsuan surat surat," katanya.

Dari penggeladahan itu, polisi menyita dua unit CPU. Berkas berkas asli yang dipalsukan. Dan satu buah stempel asli dari Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Kota Bandung.

Gilang dikenai pasal 263,310,311 KUHP, mengenai penipuan dan pencemaran nama baik. Atas perbuatannya ia diancam kurungan enam tahun.


ARTIKEL Download LAINNYA



Unduh Adobe Flash player
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
.