Senin 3 Juni 2013, polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan adanya sekte sex bebas di Bandung. Pria bernama Gilang itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dinas perpustakaan dan arsip seolah-olah pimpinan instansi itu memerintahkan sex bebas.
Kepala
kepolisian Resot Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Polisi Abdul
Rakhman Baso, mengatakan Gilang ditetapkan sebagai tersangka mulai hari
ini. "Ia terbukti melakukan pemalsuan surat di lingkungan Pemda Kota
Bandung. Dimana isinya merupakan undangan acara kegiatan sekte sex
bebas," katanya di Mapolwiltabes Bandung.
Ia menjelaskan Gilang
ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama dua hari."Kami
menahan dia sejak dua hari lalu. Dari pendalaman ini diketahui motif
ekonomi dan obsesi berlebih yang melatar belakanginya. Ada kemungkinan
gangguan jiwa," katanya.
Untuk memastikan apakah Gilang menderita
gangguan jiwa atau tidak, polisi telah meminta dinas psikologi Polda
Jabar untuk melakukan pemeriksaan."Tahap awal sudah dilakukan. Satu dua
minggu hasilnya baru akan terlihat," katanya.
Sebelum menetapkan
status tersangka atas Gilang itu, hari ini polisi telah memeriksa 17
saksi. Dari keterangan saksi ini diketahui apa motif dibelakang aksi
pembuatan surat undangan sekte sex bebas di lingkungan perpustakaan dan
arsip daerah.
Polisi juga sudah menerima laporan dan gugatan
terhadap Gilang atas perbuatannya mencantumkan nama nama para pengugat
itu dalam surat palsu yang dibikin itu. Surat palsu itulah yang beredar
luas dimasyarakat melalui media.
"Salah satu yang mengugat
berinisal AND. Ia yang disebut Gilang sebagai pemimpin tertinggi sekte.
Ini salah satu yang menguatkan kami menetapkan Gilang sebagai
tersangka," katanya.
Sejak Jumat lalu Polisi telah melakukan
pemeriksaan semua tempat, yang disebut Gilang sebagai lokasi melakukan
ritual dari sekte sex bebas ini. Polisi tidak menemukan bukti adanya
kegiatan dari sekte ini.
"Kami hanya mendapatkan barang bukti di
wilayah Caringin. Tempat kos tersangka. Dan warnet tempat Gilang meminta
jasa bantuan pemalsuan surat surat," katanya.
Dari penggeladahan
itu, polisi menyita dua unit CPU. Berkas berkas asli yang dipalsukan.
Dan satu buah stempel asli dari Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Kota
Bandung.
Gilang dikenai pasal 263,310,311 KUHP, mengenai penipuan
dan pencemaran nama baik. Atas perbuatannya ia diancam kurungan enam
tahun.
ARTIKEL Download LAINNYA
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)