Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal batal bebas malam tadi, Jumat 5 Juli 2013. Sebelumnya ia dikabarkan akan bebas pada Sabtu 6 Juli pukul 00.00 WIB.
Menurut Kuasa Hukumnya, Petrus Leatomu, Hercules tadi malam tidak bisa dieksekusi. Karena Jaksa masih pikir-pikir akan melakukan banding.
Terkait upaya banding yang akan dilakukan pihak Kejaksaan, lanjut Petrus, kubunya akan menyiapkan langkah-langkah hukum.
Kejaksaan kini masih pertimbangkan mengenai upaya banding itu hingga tanggal 8 Juli 2013 nanti. "Jaksa minta enam bulan, jadi jaksa melakukan banding," ujarnya.
Lihat videonya di sini
Sebelumnya, Hercules Rosario Marshal, divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013. Majelis hakim mengatakan bahwa Hercules terbukti telah melanggar pasal 214 KUHP Jo Pasal 211 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan kekerasan.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Hercules, Joao Meco mengatakan, dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara, maka masa tahanan Hercules seharusnya berakhir pada Jumat 5 Juli 2013, pukul 24.00 WIB. (adi) Read More >>>
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)