. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

Harga Batu Akik Rp 100 Juta Bakal Dikenakan Pajak



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menghitung terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk batu akik. Kabarnya, harga batu akik diatas Rp 100 juta bakal dikenakan pajak.

"Kami masih usulkan jadinya harga batu akik diatas Rp 100 juta kena PPnBM," ujar Direktur Peraturan Perpajakan, I Irawan, di kantor Ditjen Pajak, Kamis (5/3/2015).

Untuk itu Irawan berharap para pengguna batu akik agar sadar diri untuk membayar pajaknya nanti, karena Ditjen Pajak sendiri masih kesulitan untuk melacak harga batu akik.

Sementara itu Kasubdit Peraturan PPn, Perdagangan, Jasa, dan PPLL Oktra Hendrarji mengusulkan PPnBM untuk batu akik dikenakan saat produksi di pabrik. Karena pada saat dijual, sang pembeli belum tentu mengetahui harga asli batu akik tersebut.

"Pengenaan PPnBM diberikan di pabrikan, produsennya kan tahu harganya, kalau batu ada industrinya dari situ," kata Oktra
"Pengenaan PPnBM diberikan di pabrikan, produsennya kan tahu harganya, kalau batu ada industrinya dari situ," kata Oktra<br />
Oktra memaparkan, meski ada asosiasi pedagang batu akik mengumumkan nilai omzet penjualannya, namun belum tentu bisa dibuktikan angka riilnya untuk dikenakan pajak.

Seperti diberitakan, untuk menggali lebih banyak pemasukan pajak, pemerintah memperluas kategori barang mewah. Sejumlah barang yang sebelumnya luput dari pajak pun bakal dikenakan pajak.

Selain rumah, apartemen, kondominium, kendaraan roda empat dan dua, beberapa barang yang sekarang dianggap barang mewah yang patut dipajaki di antaranya, perhiasan, jam tangan, sepatu, tas berharga mahal hingga batu akik.

Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM untuk mengkomodir hal tersebut.

"Kami ingin menaikkan penerimaan, makanya kita revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008. Ada potensi penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 atas barang mewah minimal Rp1 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo.
dari saduran : http://u.msn.com/id-id/berita/other/harga-batu-akik-rp-100-juta-bakal-dikenakan-pajak/ar-BBifx5t#page=2
ARTIKEL Yang sama



Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
.