Image by : papah -
Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim:
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها
Dari
Abi Said Al-Khudhri ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
Sesungguhnya seburuk-buruk tempat bagi manusia pada hari kiamat di sisi
Allah adalah seorang yang berhubungan dengan istrinya kemudian
menyiarkan rahasia itu.
ولأن الرسول صلى الله عليه وسلم أقبل على
صف الرجال بعد الصلاة فقال لهم: هل منكم إذا أتى على أهله أرخى بابه وأرخى
ستره ثم يخرج فيحدث فيقول: فعلت بأهلي كذا وفعلت بأهلي كذا ؟ فسكتوا. فأقبل
على النساء. فقال: هل منكن من تحدث ؟ فقالت فتاة منهن: والله إنهم ليحدثون
وإنهن ليحدثن. فقال: هل تدرون ما مثل من فعل ذلك ؟ إن مثل من فعل ذلك مثل
شيطان وشيطانة ، لقي أحدهما صاحبه بالسكة قضى حاجته منها والناس ينظرون
إليهما
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW menghadap ke shaf laki
setelah shalat dan bertanya, Adakah di antara kalian yang mendatangi
istrinya , menutup pintu dan tabir, namun setelah lalu keluar dan
brcerita bahwa dia telah melakukan ini dan itu bersama istrinya kepada
orang lain? Maka mereka pun diam saja. Lalu Rasulullah SAW menghadap ke
shaf wanita menanyakan hal yang sama, Siapa di antara kalian yang suka
menceritakan ? Mereka pun terdiam.
Tiba-tiba ada seorang wanita
yang berkata, Demi Allah, para laki-laki memang telah bercerita sesama
mereka tentang hal itu dan demikian juga dengan para wanita.
Rasulullah
SAW bertanya, Tahukah kalian, seperti apa perumpaannya? Sesungguhnya
yang melakukan hal itu seperti syetan laki dan syetan perempuan, satu
sama lain bertemu dan melakukan hubungan seksual sementara orang-orang
menonton adegan itu.
PengecualianDi dalam kitab syarah An-Nawawi atas hadits Muslim di atas telah dirinci hal-hal berikut. Disebutkan bahwa menceritakan masalah hubungan seksual suami istri kepada orang lain hukumnya haram, berdasarkan hadits ini. Maksudnya bila sampai menceritakan adegan dan teknik-teknis persetubuhannya.
Adapun bila sekedar mengakui bahwa -misalnya- tadi malam telah melakukannya dengan istri, namun tidak ada faedahnya, maka hukumnya makruh atau dibenci. Sebab cerita hal seperti ini bertentangan dengan muruah, kehormatan dan kesopanan.
Sedangkan bila memang ada faedahnya, misalnya dalam penyelsaian perkara di pengadilan atau hal-hal lain yang menuntut hal tersebut, hukumnya tidak menjadi masalah. Asalkkan tanpa menceritakan apa dan bagaimananya.
Sebab Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa beliau telah melakukannya dengan istrinya dan beliau mengakui hal itu secara terbuka.
Beliau berkata, Sesungguhnya aku melakukannya dengannya. .
Beliau pun pernah menyakan hal itu kepada Abi Thalhah, Apakah semalam kamu melakukannya?
Demikianlah kalau kita simpulkan bahwa konteks para laki-laki berkumpul lalu saling menceritakan hubungan seks mereka, meski dilakukan dengan istri masing-masing, adalah perbuatan yang haram. Namun bila sekedar informasi singkat, hukumnya makruh.jika belum puas kunjungi link aslinya
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)