Pencandu narkoba di negara-negara maju sudah tidak dimasukkan ke
dalam pasal pidana kriminal. Pencandu narkoba direhabilitasi karena
merupakan korban dari suatu penyakit. "Pencandu narkoba seperti orang
yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan
cara yang khusus," kata Gories Mere, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (4/10/2012).
Gories
mengatakan, BNN telah melakukan studi banding ke negara Portugal untuk
mengetahui cara menindak pencandu narkoba di negara tersebut. Di
Portugal, pencandu narkoba akan dikenai sanksi ketika tertangkap tangan
menggunakan narkoba. Sanksi pertama dengan merehabilitasi penyalah guna
tersebut. Sanksi kedua, menjadikannya pekerja sosial seperti memungut sampah di sekitar kota. Sanksi ketiga, terkena penalti dengan membayar denda sejumlah uang.
Di
Indonesia, kata Gories, dalam UU Narkotika Nomor 22 Tahun 1997
disebutkan, pengguna narkoba menunjukkan perilaku kriminal dan
mendapatkan hukuman penjara. Setelah melakukan survei di negara-negara
besar, pemerintah memperbarui UU Nomor 2009 tentang Narkotika.
Penyalahgunaan narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, tetapi berhak
untuk mendapatkan rehabilitasi, baik medis maupun sosial.
Gories
mengungkapkan, di Indonesia, jika penyalah guna obat terlarang
tertangkap membawa obat-obatan terlarang sebagai pencandu (bukan
pengedar), maka pihak kepolisian akan menyerahkan pengguna tersebut ke
BNN untuk mendapatkan rehabilitasi dan wajib lapor. Ketentuan ini
berlaku sampai dua kali.
Gories mengatakan, jika penyalah guna
tertangkap membawa obat terlarang untuk kali ketiga, maka ia bisa
dipidanakan dengan menjalankan sidang. Hasil sidang tersebut berupa
hukuman rehabilitasi, tetapi lama waktu rehabilitasi ditentukan oleh
hakim sidang.
"Misalnya hakim putuskan satu tahun atau dua tahun rehabilitasi, penyalah guna harus mengikuti putusan hakim tersebut," katanya.
Melalui
simposium tentang kebijakan diversi bagi pecandu ini, BNN ingin mencari
formula penentuan sanksi terbaik bagi para pencandu narkoba.
Lihat Artikel Lainnya
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)