. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

BNN: Pencandu Narkoba Bukan Pelaku Kriminal

BNN: Pencandu Narkoba Bukan Pelaku Kriminal
Pencandu narkoba di negara-negara maju sudah tidak dimasukkan ke dalam pasal pidana kriminal. Pencandu narkoba direhabilitasi karena merupakan korban dari suatu penyakit. "Pencandu narkoba seperti orang yang terkena penyakit lainnya. Mereka harus diobati, tetapi menggunakan cara yang khusus," kata Gories Mere, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (4/10/2012).

Gories mengatakan, BNN telah melakukan studi banding ke negara Portugal untuk mengetahui cara menindak pencandu narkoba di negara tersebut. Di Portugal, pencandu narkoba akan dikenai sanksi ketika tertangkap tangan menggunakan narkoba. Sanksi pertama dengan merehabilitasi penyalah guna tersebut. Sanksi kedua, menjadikannya pekerja sosial seperti memungut sampah di sekitar kota. Sanksi ketiga, terkena penalti dengan membayar denda sejumlah uang.

Di Indonesia, kata Gories, dalam UU Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 disebutkan, pengguna narkoba menunjukkan perilaku kriminal dan mendapatkan hukuman penjara. Setelah melakukan survei di negara-negara besar, pemerintah memperbarui UU Nomor 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, tetapi berhak untuk mendapatkan rehabilitasi, baik medis maupun sosial.

Gories mengungkapkan, di Indonesia, jika penyalah guna obat terlarang tertangkap membawa obat-obatan terlarang sebagai pencandu (bukan pengedar), maka pihak kepolisian akan menyerahkan pengguna tersebut ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi dan wajib lapor. Ketentuan ini berlaku sampai dua kali.
Gories mengatakan, jika penyalah guna tertangkap membawa obat terlarang untuk kali ketiga, maka ia bisa dipidanakan dengan menjalankan sidang. Hasil sidang tersebut berupa hukuman rehabilitasi, tetapi lama waktu rehabilitasi ditentukan oleh hakim sidang.

"Misalnya hakim putuskan satu tahun atau dua tahun rehabilitasi, penyalah guna harus mengikuti putusan hakim tersebut," katanya.
Melalui simposium tentang kebijakan diversi bagi pecandu ini, BNN ingin mencari formula penentuan sanksi terbaik bagi para pencandu narkoba.
sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2012/10/04/14290053/BNN.Pecandu.Narkoba.Bukan.Pelaku.Kriminal
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
.