Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Denpasar terus bergerak cepat
untuk mempersiapkan tahapan-tahapan pengawasan dalam Pemilihan Guburnur
tahun mendatang. Setelah memberikan pembekalan pada Pengawas Kecamatan
se-Kota Denpasar, Senin (17/12) Panwaslu Kota Denpasar melalui Panwascam
melantik 43 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang akan membantu melakukan
pengawasan terhadap proses pemutahiran data pemilih di desa/kelurahan
se-Kota Denpasar. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kota Denpasar Putu
Haryana Parwatha di sela-sela pelantikan dan pembekalan PPL se-Kota
Denpasar di Hotel Batukaru-Denpasar. Pelantikan dan pembekalan PPL
merupakan salah satu tahapan untuk mempersiapkan pengawasan pemutahiran
data pemilih. “Kita mengetahui Kota Denpasar merupakan barometer dalam
pilgub mendatang harus mampu menunjukkan hal-hal terbaik dalam proses
pilgub mendatang,” ujar Parwatha. Untuk itu Panwaslu Kota Denpasar
melantik PPL se- Kota Denpasar mengingat batas waktu yang diberikan KPU
Provinsi Bali untuk pelantikan mulai tanggal 16-19 Desember.
Dari pengawasan sementara dan melihat perkembangan Kota Denpasar yang begitu pesat tentunya dalam mendata pemilih harus diperlukan keteliatian. Karena sudah dapat dipastikan terjadi penambahan jumlah pemilih di Kota Denpasar mengingat tingginya penduduk urban yang datang mengadu nasib ke Kota Denpasar. Disamping itu perlu juga keteliatan untuk memutahirkan data pemilih mengingat penduduk pendatang yang tinggal di Kota Denpasar kadang-kadang alamat tinggalnya berubah. “Kita mengetahui ada beberapa penduduk Kota Denpasar tinggal di tempat kos sehingga kadang-kadang alamatnyapun berubah-ubah,” ujar Parwatha. Untuk itu peran PPL sangat dibutuhkan dalam pengawasan pemutahiran data pemilih dilapangan sehingga tidak terjadi pemilih ganda.
Untuk itu komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah, KPU dan Panwaslu harus berjalan dengan baik sehingga tahapan pelaksanaan pilgub dapat berjalan dengan baik. Sacara global saat ini jumlah pemilih di Kota Denpasar diperkirakan 571 ribu pemilih. Untuk pemutahiran data pemilih panwaslu hanya mengawasi pelaksanaanya bila terjadi pelanggaran akan dilaporkan pada KPU. Menurut Parwatha batas akhir pemutahiran data termasuk perbaikannya yang direnacanakan dari 16 Januari hingga tanggal 8 Mei mendatang. Strategi yang dilakukan Panwaslu dalam pengawasan pemutahiran data pemilih Parwatha mengaku akan terus bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan pemutahiran data pemilih tersebut. Termasuk yang disosialisasikan tentang aturan pelaksanaan pilgub sehingga tahapan pemutahiran pemilih di Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik.
Ketua Panwaslu Kecamatan Denpasar Timur Mande Darmaja menambahkan dengan dilantiknya PPL se-Kota Denpasar diharapkan dapat lebih mengawasi pelaksanaan pemutahiran data pemilih di Kota Denpasar. Menurutnya permasalah data pemilih merupakan permasalah yang paling krusial. Bahkan sering terjadi data pemilih yang ganda hal ini kurangnya sosialisasi dan pengawasan terhadap data pemilih. “Kita harapkan melalui pelantikan PPL dapat menekan terjadinya perbedaan data antara yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dengan data dilapangan,” ujar Darmaja. Karena tugas PPL langsung mengawasi di banjar-banjar terhadap pemutahiran data pemilih di Kota Denpasar.(Gst)
artikel ==> AWASI PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH<== , untuk masukan, kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan
_____________Baca Juga Artikel Terkait____________
Dari pengawasan sementara dan melihat perkembangan Kota Denpasar yang begitu pesat tentunya dalam mendata pemilih harus diperlukan keteliatian. Karena sudah dapat dipastikan terjadi penambahan jumlah pemilih di Kota Denpasar mengingat tingginya penduduk urban yang datang mengadu nasib ke Kota Denpasar. Disamping itu perlu juga keteliatan untuk memutahirkan data pemilih mengingat penduduk pendatang yang tinggal di Kota Denpasar kadang-kadang alamat tinggalnya berubah. “Kita mengetahui ada beberapa penduduk Kota Denpasar tinggal di tempat kos sehingga kadang-kadang alamatnyapun berubah-ubah,” ujar Parwatha. Untuk itu peran PPL sangat dibutuhkan dalam pengawasan pemutahiran data pemilih dilapangan sehingga tidak terjadi pemilih ganda.
Untuk itu komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah, KPU dan Panwaslu harus berjalan dengan baik sehingga tahapan pelaksanaan pilgub dapat berjalan dengan baik. Sacara global saat ini jumlah pemilih di Kota Denpasar diperkirakan 571 ribu pemilih. Untuk pemutahiran data pemilih panwaslu hanya mengawasi pelaksanaanya bila terjadi pelanggaran akan dilaporkan pada KPU. Menurut Parwatha batas akhir pemutahiran data termasuk perbaikannya yang direnacanakan dari 16 Januari hingga tanggal 8 Mei mendatang. Strategi yang dilakukan Panwaslu dalam pengawasan pemutahiran data pemilih Parwatha mengaku akan terus bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan pemutahiran data pemilih tersebut. Termasuk yang disosialisasikan tentang aturan pelaksanaan pilgub sehingga tahapan pemutahiran pemilih di Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik.
Ketua Panwaslu Kecamatan Denpasar Timur Mande Darmaja menambahkan dengan dilantiknya PPL se-Kota Denpasar diharapkan dapat lebih mengawasi pelaksanaan pemutahiran data pemilih di Kota Denpasar. Menurutnya permasalah data pemilih merupakan permasalah yang paling krusial. Bahkan sering terjadi data pemilih yang ganda hal ini kurangnya sosialisasi dan pengawasan terhadap data pemilih. “Kita harapkan melalui pelantikan PPL dapat menekan terjadinya perbedaan data antara yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dengan data dilapangan,” ujar Darmaja. Karena tugas PPL langsung mengawasi di banjar-banjar terhadap pemutahiran data pemilih di Kota Denpasar.(Gst)
artikel ==> AWASI PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH<== , untuk masukan, kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan
wasalam
=>Tasikmalaya go.id.<= =>denpasarkota go.id.<=
web Resmi Pemerintah
penanggung jawab Blog
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)