Tugas Penyimpan Barang:
a. menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
b. meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c. meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
d. mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
e. mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
f. membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.
Tugas Pengurus Barang:
a. mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing¬masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
b. melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan;
c. menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan
d. menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
source ::: http://vincent3.wordpress.com/2011/08/07/tugas-penyimpan-dan-pengurus-barang-dalam-pengelolaan-barang-milik-daerah/
a. menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
b. meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c. meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
d. mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
e. mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
f. membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.
Tugas Pengurus Barang:
a. mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing¬masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
b. melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan;
c. menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan
d. menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
source ::: http://vincent3.wordpress.com/2011/08/07/tugas-penyimpan-dan-pengurus-barang-dalam-pengelolaan-barang-milik-daerah/
ARTIKEL Kantor dan Intansi
+ komentar + 11 komentar
bagaimana kalau bendahara barang tidak tahu keberadaan barang sebelum dia menjabat.bila dokumen bendahara barang yang lama tidak lengkap.bagaimanakah pertanggungjawaban bendahara barang yang baru akan barang yang lama.siapakah yang membuat berita acara serah terima barang dalam pergantian jabatan,apakah bendahara barang yang lama ataukah yang baru
salam kenal, sy tahun ini baru sj di tugasi sbg pengurus barang, mau minta tolong mas, untuk di link-kan lampiran2 permendagri no 17 thn 2007 ttg juknis dan lampiran kepmendagri no 7 tahun 2002 tentang kode lokasi dan kode barang, karena sdh sy cari2, tp blm ktmu jg,, terima kasih.
download disini permendagri no.17 tahun 2007
terima kasih semua atensi nya, teteh berharap agar semua tidak puas sehingga dapat kembali mencari jawaban nya
selamat malam teteh, mohon pencerahannya terkait pengelolaan barang pakai habis, apakah barang pakai habis jg tanggung jwb pengurus barang? kalo di skpd seperti apa proses pengelolaan barang pakai habis?? agar bs saya jadikan contoh,, terima kasih
barang pakai habis lebih menjadi tanggung jawab penyimpan barang, mengingat dalam permendagri perihal laporan persediaan dilaporkan oleh penyimpan barang
Seringkali barang yg hilang di kantor sy akibat barang inventaris dipinjamkan oleh pimpinan saya(contohnya mesin babat rumput),tp pada saat dicari pimpinan sy lupa:(atau mgkin pura2 lupa:.atau mungkin dia ambil trus disimpan di tempat lain),shingga sy kebingungan mencarix,apakah yg hrus sy perbuat ,krn terkadang yg namax pimpinan,menggampangkan hal2 seperti ini,padahal bisa menyulitkan sy sebagai pengurus barang,karena setiap ada barang yg hilang,selalu sy yg p disalahkan,padahal sy jg tdk disediakan gudang untuk menyimpan barang,dan tdk mungkin bg sy untuk mengontrol setiap hari semua barang tersebut,mohon pencerahan,agar sy dapat menjalankan tugas sy dgn baik,terima kasih,
untuk barang2 yg sering hilang perlu diketahui dulu kenapa bisa hilang… apa sering dipinjam tanpa sepengetahuan pengurus barang ato dicuri …. kalau yg dipinjam sebaiknya dibuatkan surat pinjaman barang supaya mudah dikontrol …. kalau hilang karena dicuri ya berarti dilaporkan saja ke kepolisian
boleh nanyak g teteh….
kl setiap pembelian barang…
itu pengurus barang langsung yang beli atau bendahara….
thnk’s…..
Sesuai dengan Permendagri No, 17 Tahun 2007 Pasal 12 ayat 1 dikatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah. Sedangkan pada pasal 16 ayat 1, dikatakan bahwa hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang. Sehingga dapat diartikan bahwa pengurus barang hanya menerima barang yang telah dibelanjakan oleh bendahara (untuk pengadaan barang tanpa melalui panitia pengadaan), namun alangkah baiknya apabila antara bendahara pengeluaran dan pengurus barang/penyimpan barang dapat saling berkoordinasi dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan tanpa panitia pengadaan (tanpa pelelangan) …..
Untuk penyimpan barang, kalau masih bingung buat laporan sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 bisa download aplikasi gratisnya di http://aplikasibarang.blogspot.com
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)