Merdeka.com - Razia gabungan terhadap pengunjung hotel dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang, Sabtu (23/11) malam. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tiga pasangan muda di Hotel Anggrek yang berlokasi di Jalan Otista, Pasar Baru, Kota Tangerang.
Pasangan tersebut ternyata pasangan karyawan dengan usia si wanitanya tak lebih dari 20 tahun.
Razia yang dimulai sejak pukul 22.30 WIB tersebut hanya menyisir hotel-hotel melati saja. "Kami melakukan penyisiran ke dalam dalam hotel kelas melati ini, dalam rangka razia pelarangan pelacuran sesuai dengan Perda No.8 /2005," ujar Syaiful Muluk, Kepala Seksi Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang, semalam.
Setelah diperiksa identitasnya, menurut Muluk, ketiga pasangan itu ternyata bukan pasangan suami istri. "Alasannya, mau pulang kemalaman dari mal SMS, jadinya menginap di hotel, hanya untuk semalam saja," katanya.
Ditanya apakah para wanita tersebut merupakan pelacur? Muluk mengaku, bukan. Menurutnya, para pelacur sudah tidak ada lagi di Kota Tangerang. "Kalau melihat identitas dan peragainya mereka saling kenal, bukan pelacur. Untuk memberikan efek jera, kami menahan KTP mereka," tuntasnya.
KTP mereka baru bisa dikembalikan, setelah petugas Satpol PP mendapat dari para pasangan tersebut surat perjanjian yang sudah mereka tandatangani serta diketahui oleh RT/RW setempat.
ARTIKEL cantik
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)