download
Ini bukan kitab feqih yang memuat penjelasan hukum-hukum secara luas. Tapi baiknya tetap diungkap mengenai kwajiban umat islam terhadap mayit.Dimana hukumnya wajib Kifayah (ialah kefardluan yang bilamana sebagian umat Islam sudah menunaikan, maka bagi yang belum mengerjakan sudah gugur kewajiban tersebut ).
Adapun kwajiban yang dimaksud ada sabda Nabi Saw :
" Barang siapa yang memandikan orang mati, maka Allah mengampuni dosa-dosanya. Dan barangsiapa yang mengkafaninya, maka Allah akan memberikan pakaian sutra, (disurga)."
( HR. Imam Thabrani Muslim, dari Abu Umamah ra )
Sabda Nabi Saw :
" Mandikanlah mayat kalian dengan air dicampur daun sidr, dan kafanilah dengan pakaiannya."
( HR. Imam Bukhari Muslim, dari Ibnu Abbas ra. )
Sabda Nabi Saw :
" Rasulullah saw dikafani dengan tiga lapis kain putih...."
( HR. Imam Bukhari Muslim, dari Aisyah ra )
Ketika wanita bernama Ghamidiah diranjam karena zina. Dia mati dalam hukum ranjam itu, kemudian Rasulullah Saw bersabda :
" Kemudian Nabi Saw memerintah agar dishalati, diapun dishalati, lalu dipendam."
( HR. Imam Muslim, dari Buraidah ra )
Artinya kwajiban orang muslim terhadap mayit : (1) Memandikan, (2) Mengkafani, (3) Menshalati, dan (4) Mengubur, berdasarkan hadits-hadits diatas. Kemudian masalah ziarah kubur atau melawat (menghibur keluarga yang ditinggalkan dengan tradisi tertentu) memang ada dasarnya, tapi bukan kwajiban, melainkan sebatas amal shaleh ahlaki terhadap mayit dan keluarga yang ditinggal.
1. Memandikan Jenazah
Mayit laki-laki dimandikan orang laki-laki dan mayit perempuan dimandikan orang perempuan, kecuali ada hubungan suami istri atau muhrim.
Mandikan satu kali mandi dengan basuhan yang ganjil. Sebab Nabi Saw ketika putri beliau meninggal :
" Mandikan ia tiga kali atau lima kali (basuhan) dengan air yang dicampur daun sidr."
Riwayat lain menjelaskan : " Mandikan ia dengan bilangan ganjil : tiga kali, lima, atau tujuh kali atau bisa lebih." Maksud air dicampur daun sidr ialah daun yang bisa membersihkan dan berbau wangi, sekarang cukup dengan sabun atau air dicampur dengan sabun, kemudian dibersihkan dengan air biasa. Ada yang bagian membersihkan tubuh mayit, juga ada yang menuangkan air. Bersihkan aurat mayit, kemudhian wudhukan sebagaimana wudhunya orang shalat.
Kalau kebetulan mayit wanita berambut panjang, maka rambut lebih baik disanggulkebelakang atau cukup dilipat diikat dan dikebelakangkan. Kalau tidak ada air cukup ditayamumi sebagaimana tayamum gantinya wudhu' akan mengerjakan shalat.Atau ada air, tapi mayit laki-laki itu hidup dilingkungan perempuan umpama, maka ia tidak boleh dimandikan perempuan itu kecuali muhrim atau istri sendiri, tapi dia diganti dengan tayamum saja. Begitu juga sebaliknya.
2. Mengkafani Jenazah
Kain kafan disunatkan kain putih dengan tiga lapis sesuai kafan Rasulullah Saw, tapi boleh 1 atau 2 kain. Ada yang mengatakan makruh mengkafani mengkafani lebih dari 3 lapis, dan ada yang membolehkan 5 lapis seperti adanya kafan mayit perempuan. Maka ukuran standart ialah 3 lapis.
Jangan memakai kain terlalu mahal, itu berlebihan dan hukumnya makruh.
Sabda Nabi Saw :
" Jangan terlalu mahal dengan kain kafan, sebab dia akan rusak dan cepat sekali."
(HR. Imam Abu Dawud, dari Ali ra )
3. Menshalati Jenazah
Usahakan shaf barisan shalat mayit dengan tiga baris ke belakang adalah lebih utama, dari pada banyak shaf yang tidak panjang. Sedangkan cara shalatnya hanya ada 4 taqbir tanpa ruku' dan sujud.
Sabda Nabi saw :
" Rasulullah saw melakukan 4 taqbir dalam menshalati jenazah kami. Beliau membaca surat Al Fathihah pada taqbir yang pertama."
( HR. Imam Syafi'i dengan sanad dlo'if dari Jabir ra )
Artinya : ada hadits yang menjelaskan pernahnya Rasulullah Saw shalat jenazah dengan 5 taqbir, sehingga zaid bin Arqam menirunya.Tapi untuk Madzhab Syafi'i menggunakan 4 taqbir, dan ikutlah adat umum yang berlaku di daerahnya, agar masyarakat umu tidak bingung karena ini dan itu, dsb.
Cari dalam kitap feqih mengenai tata cara mengerjakan berikut do'a - do'anya ; bagaimana untuk orang dewasa dan bagaimana untuk anak-anak.
4. Mengubur Jenazah
Segerakan penguburan jenayah. Jangan dikuburkan malam hari kecuali keadaan memaksa, dan jangan pula tepat waktu dhuhur.
Sabda Nabi Saw :
" Barang siapa yang mati dipagi hari, maka janganlah ia ditidurkan siang harinya kecuali dalam kuburannya sendiri. Dan barang siapa yang mati sore hari, maka janganlah ia ditidurkan malam harinya kecuali dalam kuburnya sendiri.
( HR. Imam Thabrani, dari Ibnu Umar ra )
Maksudnya cepat-cepat dikubur, dengan penjelasan hadits berikut ini : " Cepat-cepatlah jenazah dikuburkan. Andaikan mayat itu shaleh, maka sama dengan kalian mempercepat kebaikkannya....."
(HR. Imam Bukhari Muslim, dari Abu Hurairah ra )
Menurut Imam Ibnu Qasim yang berdasarkan Sabda Rasulullah saw : bahwa ketika mengubur jangan ketika matahari terbit, matahariterbenam, dan tepat matahari diatas kepala.Sekalipun sangat baik mempercepat penguburan, tapi harus menghindari waktu-waktu tersebut diatas.
Adapun tata cara yang baikdalam penguburan penuh dengan kesunatan yang kasant. Usahakan liang kubur menjorok kedalam yang kiranya tidak dijangkau binatang buas atau masalah bau, dengan bagaimana ukuran disana, misalnya setinggi orang ditambah panjang tangan. Sunnat melebarkan bagian kepala dari pada bagian kaki ketika membuat liang lahat atau kubangan biasanya. Liang lahat maksudnya ; setelah digali sampai kedalam, kemudian mebuat lubang kesamping kanan untuk letak mayit. Demikian ini kalau kondisi tanah tidak berguguran. Kubangan maksudnya : setelah menggali liang kubur, kemudian membuat liang lagi sesuai jasad, lalu jenazah dimasukkan, ditutup kayu atau batu, kemudian baru ditimbuni tanah. Demikian ini sunnat membuat lebih lebar di daerah kepala dibanding daerah kaki.
Disunnatkan menghadapkan jenazah kesamping kanan menghadap kiblat. Pipi bagian kanan dibuka agar kulit menyentuh tanah atau batu atau lainnya. Juga disunnatkan ketika jenazah menghadap kesamping, dibelakangnya diganjal batu atau tanah dengan maksud jasad tidak goyang.
Sunnat pula penyerahan memasukkan jenazah kepada orang-orang shaleh. Kebanyakan orang shaleh hanya berpangku tangan dan hanya berdo'a saja, sementara yang mengurusi memasukkan jenazah orang yang tidak mengerti agama dengan alasan sudah terbiasa. Pekerjaan ini tidak apa-apa tapi tidak memperoleh kesunnatan.
Dan banyak lagi kesunnatan-kesunnatan yang sebagian besar berkenaan dengan ahklak. Memberikan do'a juga termasuk sunnat, plus talqin ada bagian khusus disertai hujjah-hujjah agama.
ARTIKEL KAMI ☆
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)