Kejaksaan Agung memenuhi janji untuk melaksanakan eksekusi ke-11 terpidana mati, setelah rampungnya perhelatan Konferensi Asia Afrika ke-60. |
Liputan6.com, Cilacap - Pelaksanaan eksekusi terpidana mati jilid 2 segera dilaksanakan setelah satu per satu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) mereka ditolak Mahkamah Agung. Terakhir terpidana mati Mary Jane yang menghuni Lapas Wirogunan Sleman, Yogyakarta pun telah dipindahkan. Pada Jumat 24 April subuh, terpidana Mary Jane tiba di Lapas Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (24/4/2015), meski demikian, pihak eksekutor Kejaksaan Agung belum dapat memastikan jadwal eksekusi 10 terpidana mati itu.
Terpidana mati Mary Jane sempat menulis surat pribadi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam surat tertanggal 16 April 2015 itu, Mary Jane menyampaikan permohonan ampunan dan berharap Presiden menghindarkannya dari hukuman mati.
Sebagai seorang ibu dengan 2 anak yang masih kecil, Mary Jane pun tak mampu membayangkan kedua buah hatinya akan kehilangan ibu mereka.
Mary Jane berharap Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan, dan berharap kesempatan kedua agar dapat membesarkan kedua anaknya.
Ke-11 terpidana mati jilid 2 segera menjalani eksekusi dalam waktu dekat. Namun eksekusi tidak akan langsung dilaksanakan karena masih menunggu putusan PK terpidana mati Zainal Abidin asal Indonesia oleh Mahkamah Agung.
Sementara Kejagung melalui Kemenlu telah menginformasikan rencana eksekusi mati kepada sejumlah perwakilan negara terpidana mati. (Dan/Ado)
ARTIKEL KAMI ☆
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)