Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati gelombang II tak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor.
"Telah dikeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi (mati)," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony di Jakarta, Kamis 23 April 2015.
Sebanyak 10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka warga negara asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga terpidana mati dari Indonesia.
Permohonan keringanan hukuman dari keluarga dan diplomat mereka telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun tidak ada tanggal tertentu telah ditetapkan, pihak kedutaan asing telah diberitahu untuk pergi ke penjara pulau Nusakambangan, Sabtu (25/4/2015).
Berikut 10 terpidana mati yang akan dieksekusi mati yang dikutip BBC, Sabtu (25/4/2015):
Diantaranta :
ARTIKEL KAMI ☆
Diantaranta :
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)