![]() |
Sumber Tulisan |
PDAM TASIKMALAYA: Kenaikan Tarif Hanya Untuk Badan Usaha
TASIKMALAYA (bisnis-jabar.com): Tarif air minum di Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya dipastikan naik.
Kenaikkan tarif tidak berlaku bagi pengguna sosial dan rumah tangga.
PDAM Tirta Sukapura segera mensosialisasikan Permendagri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air kepada
para pelanggan, terutama kalangan perusahaan, industri dan niaga.
Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura, Enjang Hasanudin mengatakan,
untuk pemberlakuan tarif baru, PDAM masih menunggu Perturan Bupati
Tasikmalaya.
“Saya belum bisa menyebutkan nilai kenaikan tarif air. Yang jelas
tinggal menunggu Peraturan Bupari Tasikmalaya. Kami akan secepatnya
mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat kota dan Kabupaten
Tasikmalaya. Pemberlakuan tarif baru, untuk penggunaan air Bulan Juni
atau pembayaran Bulan Juli,” katanya hari ini, Senin 4 Juni 2012.
Asisten Pembanguan dan Perekonomian Kota Tasikmalaya Edi Sumardi
mengatakan kenaikkan tarif air PDAM harus disosialisaikan terlebih
dahulu. Ia khawatir, jika tanpa sosialisasi, masyarakat Kota Tasikmalaya
yang merupakan pelanggan terbanyak PDAM Tirta Sukapura menolaknya.
Meski secara prinsip, Edi mengaku setuju kenaikkan tarif air, karena
menyangkut keadilan pembayaran bagi masyarakat. “Yang penting harus
disosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai terjadi polemik,”
katanya.(k55/yri)
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)