Sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi
Selatan, Kamis (27/9/2012), diwarnai isak tangis. Dua terdakwa yang
masih adik-kakak, menangis dan berlutut di depan majelis hakim. Mereka
memohon agar dibebaskan dari tahanan.
Dalam sidang beragenda pembelaan atas tanggapan jaksa, Kamis (27/9/2012), dua terdakwa, yakni Basir dan Ibrahim, warga Desa/Kecamatan Biring Bulu hanya pasrah. Mereka tidak menyangka akan dipenjarakan hanya karena mencabut tujuh batang rumput gajah. Pada sidang 3 September lalu, JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara satu tahun.
Sementara itu, Basir menilai, jaksa penuntut umum, Ahmad Husain Lopa, merekayasa dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Kasus ini bermula saat mereka membersihkan lahan kosong. Karena dianggap merusak dengan mencabuti rumput, kepala desa setempat melaporkan Basir dan Ibrahim ke Polsek Tombolo Pao pada 13 Mei 2012 lalu.
Dalam sidang beragenda pembelaan atas tanggapan jaksa, Kamis (27/9/2012), dua terdakwa, yakni Basir dan Ibrahim, warga Desa/Kecamatan Biring Bulu hanya pasrah. Mereka tidak menyangka akan dipenjarakan hanya karena mencabut tujuh batang rumput gajah. Pada sidang 3 September lalu, JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara satu tahun.
Sementara itu, Basir menilai, jaksa penuntut umum, Ahmad Husain Lopa, merekayasa dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Kasus ini bermula saat mereka membersihkan lahan kosong. Karena dianggap merusak dengan mencabuti rumput, kepala desa setempat melaporkan Basir dan Ibrahim ke Polsek Tombolo Pao pada 13 Mei 2012 lalu.
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)