Suasana mencekam terjadi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam, 5 Oktober 2012.
Sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan polisi mendatangi kantor KPK untuk menjemput paksa Novel Baswedan, penyidik yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek
simulator ujian Surat Izin Mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri.
Alasannya, Novel diduga pernah terlibat penganiayaan tahanan di Bengkulu, delapan tahun lalu. Atas tuduhan itu, Novel dijemput paksa petugas polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Polda Bengkulu serta Polda Metro Jaya.
Berikut kronologi versi KPK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat jumpa pers di kantornya, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012:
Alasannya, Novel diduga pernah terlibat penganiayaan tahanan di Bengkulu, delapan tahun lalu. Atas tuduhan itu, Novel dijemput paksa petugas polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Polda Bengkulu serta Polda Metro Jaya.
Berikut kronologi versi KPK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat jumpa pers di kantornya, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012:
Kamis, 4 Oktober 2012:Datang
utusan Kapolri, AA dan AD, menemui Novel Baswedan untuk bertemu Yazid,
Koordinator Staf Pimpinan (Korspim) Polri. Novel bersedia menemui
Korspim jika diizinkan pimpinan KPK. Namun, pimpinan KPK Busyro Muqoddas
tidak mengizinkan.
Pertemuannya ini untuk mengonfirmasi teror dan pembahasan alih status 28 penyidik. Novel merupakan mantan Kasat Serse Polda Bengkulu pada 1999-2005.
Pertemuannya ini untuk mengonfirmasi teror dan pembahasan alih status 28 penyidik. Novel merupakan mantan Kasat Serse Polda Bengkulu pada 1999-2005.
Saat itu, ada suatu
kejadian, anak buah Novel melanggar hukum yang menyebabkan narapidana
meninggal. Tindakan itu bukan dilakukan oleh Novel, tapi anak buahnya.
Atas kejadian itu, Novel sudah disidang majelis, dan kasusnya selesai
pada 2004.
Jumat, 5 Oktober 2012:Sekitar pukul 20.00 WIB, Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto, membawa surat perintah penangkapan dan pengeledahan Novel. Tuduhannya Novel melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, yang tidak pernah dilakukan Novel. Janggalnya, surat pengeledahan ini belum mendapat persetujuan dari pengadilan, dan nomornya pun belum ditulis.
Jumat, 5 Oktober 2012:Sekitar pukul 20.00 WIB, Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto, membawa surat perintah penangkapan dan pengeledahan Novel. Tuduhannya Novel melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, yang tidak pernah dilakukan Novel. Janggalnya, surat pengeledahan ini belum mendapat persetujuan dari pengadilan, dan nomornya pun belum ditulis.
Dedi tak datang sendiri,
sejumlah pejabat Polda Metro Jaya juga ikut ke KPK, termasuk puluhan
anggota polisi, baik berseragam maupun tak berseragam.
Pejabat Polda Metro itu
antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Toni Harmanto, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, Kasat Resmob Polda Metro Jaya
Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Kasat Kejahatan dan Kekerasan Polda
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, dan Kasat Keamanan
Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.
Ketika pimpinan KPK datang, para pejabat itu sudah pulang. Namun, puluhan polisi masih berkeliaran di sekitar gedung KPK.
Ketika pimpinan KPK datang, para pejabat itu sudah pulang. Namun, puluhan polisi masih berkeliaran di sekitar gedung KPK.
Sementara itu, di rumah
Novel, Kelapa Gading, menurut Bambang, juga ada beberapa polisi yang
memaksa masuk. Hal ini tak hanya dialami Novel, tapi penyidik lain.
"Saat ini, KPK tetap melindungi saudara Novel dan semua penyidik KPK
serta elemen KPK yang bekerja untuk KPK," kata Bambang. (art)
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)