4. Serge Areski Atlaoui
Atlaoui warga negara Prancis. Pria kelahiran Desember 1963 ini ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Provinsi Banten.
Serge Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005. Dia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang. Dari pabrik itu petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine dan 316 drum prekusor.
Pada 2006, Serga divonis seumur hidup oleh PN Tangerang. Pengadilan Tinggi Banten tak mengubah vonis Serge, saat ia mengajukan banding pada 2007.
Pada tahun yang sama, Serge mengajukan kasasi. Tapi, Mahkamah Agung justru memvonis mati Serge. Presiden Jokowi juga menolak grasi Serge melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.
5. Martin Anderson
Anderson adalah seorang warga negara Ghana, lahir di London pada tahun 1964. Dia ditangkap pada 2003 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dari tangannya, petugas menyita 50 gram heroin.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya hukuman mati. Vonis tak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak.
6. Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin
Badarudin adalah satu-satunya warga negara Indonesia antara kelompok. Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, dan ditemukan bersalah atas kepemilikan 58,7 kilogram ganja
Dia ditangkap pada bulan Desember 2000 dan setahun kemudian diberi hukuman mati. Grasi itu ditolak pada Januari 2015. Ia telah mengajukan judicial review dan sedang menunggu keputusan.
ARTIKEL KAMI ☆
+ komentar + 2 komentar
Narkoba sangat tidak baik....
#irsyad Iya benar, aku setujuh
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)