. . .
Latest Info :
.
Kota Tasikmalaya ◄ ((KLIK)) Siap Menjadi Tuam Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 

7. Raheem Agbaje Salami 8. Rodrigo Gularte 9. Sylvester Obiekwe Nwolise 10. Okwudili Oyatanze

7. Raheem Agbaje Salami

Salami tampaknya menjadi warga negara Nigeria memegang paspor Spanyol. Dia diyakini memiliki nama Jamiu Owolabi Abashin. Namun masuk ke Indonesia menggunakan paspor Spanyol dengan nama Raheem Agbaje Salami.

Salami tertangkap dengan 5,2 kg heroin di dalam kopernya di bandara Surabaya pada 2 September 1998.

Pengadilan di Surabaya memberinya hukuman seumur hidup pada April 1999, yang dikurangi oleh Pengadilan Tinggi sampai 20 tahun. Salami mengajukan banding namun Mahkamah Agung memberinya hukuman mati. Permohonan grasinya pun ditolak pada 5 Januari 2015.

8. Rodrigo Gularte

Gularte adalah warga Brasil yang lahir pada tanggal 31 Mei 1972. Sebuah pengadilan di Banten memberinya hukuman mati pada Februari 2005 atas tuduhan memiliki 6 kg heroin yang disembunyikan dalam papan selancar.

Dia ditangkap pada Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Permohonan grasinya ditolak pada Januari 2015.

9. Sylvester Obiekwe Nwolise

Nwolise adalah warga negara Nigeria yang lahir pada tanggal 7 Juli 1965. Ia dijatuhi hukuman mati pada September 2004 oleh pengadilan di Tangerang. Banding grasinya ditolak pada Februari.

Pengadilan menemukan dia bersalah atas perdagangan 1,2 heroin melalui Soekarno Hatta di Jakarta pada 2002.

Pada Januari 2015, Badan Narkotika Nasional Indonesia mengatakan bahwa Sylvester mengendalikan narkoba dari penjara Nusakambangan, tempat ia ditahan.

10. Okwudili Oyatanze

Oyatanze adalah warga negara Nigeria. Pria 45 tahun ini diganjar hukuman mati oleh pengadilan Tangerang setelah dinyatakan terlibat dalam perdagangan 1,5 kg heroin melalui Bandara Soekarno Hatta pada 2001. Permohonan grasi terpidana mati tersebut kemudian ditolak pada Februari 2015. (Ali/Ans) 
ARTIKEL KAMI


Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. Google News - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger
.