Rosma terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh (istri AKBP Mindo) mendapat pengawalan polisi di Mapolda Kepri sebelum dipindahkan ke rutan klas II A, Batam, 19 September 2012 |
Kabar tentang kehamilan Rosma, narapidana 15 tahun penjara dalam kasus
pembunuhan Putri Mega Umboh istri AKBP Mindo Tampubolon di Batam, tentu
mengundang pertanyaan besar. Pihak Rumah Tahanan Batam pun sempat tak
yakin dengan hasil pemeriksaan awal. Oleh karena itu, Rosma pun sempat
menjalani pemeriksaan ulang demi memastikan kehamilannya.
"Pemeriksaan pertama kami lakukan, Rabu (19/9/2012) sekitar pukul 15.30 WIB saat Ujang dan Rosma dititipkan di Rutan. Hasil HSG positif berdasarkan pemeriksaan di klinik Rutan. Itu juga disaksikan pihak Polda Kepri dan Jaksa, saat itu M Chadafi," kata Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (22/9/2012).
Merasa kurang puas dengan hasil klinik rutan, pihak rutan melanjutkan pemeriksaan ke RSUD Embun Fatimah klinik SpOG, Kamis (20/9/2012) sekitar pukul 11.00 WIB yang ditangani langsung oleh dr Gunawan Budi, SpOG. Dari hasil OSG-nya membenarkan bahwa Rosma hamil sembilan minggu.
"Pengecekan ini kami lakukan memang sudah SOP, yang sekalian pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kehamilan untuk tahanan wanita," ungkapnya. Hasil tes ini pun dituangkan ke dalam berita acara serah terima narapidana.
Kini Rosma membatasi jumlah pembesuk yang mendatangi dirinya. Ia hanya mau menerima empat orang, yakni satu dari pengacara dan tiga orang lagi dari pihak keluarganya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Rosma, dan 20 tahun penjara untuk Ujang, kekasih Rosma. Keduanya terbukti membunuh Putri Mega Umboh, istri Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon pada Juni 2011. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang membawahkan Riau dan Kepri. Namun, upaya banding itu ditolak. Setelah penolakan itu, Ujang dan Ros dipindah ke Rutan Baloi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rosma mengaku Ujang-lah yang menghamilinya. Ujang sempat dua kali masuk ke dalam sel Rosma pada bulan Juli dan Agustus lalu.
"Pemeriksaan pertama kami lakukan, Rabu (19/9/2012) sekitar pukul 15.30 WIB saat Ujang dan Rosma dititipkan di Rutan. Hasil HSG positif berdasarkan pemeriksaan di klinik Rutan. Itu juga disaksikan pihak Polda Kepri dan Jaksa, saat itu M Chadafi," kata Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (22/9/2012).
Merasa kurang puas dengan hasil klinik rutan, pihak rutan melanjutkan pemeriksaan ke RSUD Embun Fatimah klinik SpOG, Kamis (20/9/2012) sekitar pukul 11.00 WIB yang ditangani langsung oleh dr Gunawan Budi, SpOG. Dari hasil OSG-nya membenarkan bahwa Rosma hamil sembilan minggu.
"Pengecekan ini kami lakukan memang sudah SOP, yang sekalian pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kehamilan untuk tahanan wanita," ungkapnya. Hasil tes ini pun dituangkan ke dalam berita acara serah terima narapidana.
Kini Rosma membatasi jumlah pembesuk yang mendatangi dirinya. Ia hanya mau menerima empat orang, yakni satu dari pengacara dan tiga orang lagi dari pihak keluarganya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Rosma, dan 20 tahun penjara untuk Ujang, kekasih Rosma. Keduanya terbukti membunuh Putri Mega Umboh, istri Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon pada Juni 2011. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang membawahkan Riau dan Kepri. Namun, upaya banding itu ditolak. Setelah penolakan itu, Ujang dan Ros dipindah ke Rutan Baloi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rosma mengaku Ujang-lah yang menghamilinya. Ujang sempat dua kali masuk ke dalam sel Rosma pada bulan Juli dan Agustus lalu.
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)