Bagi warga yang belum melaksanakan perekaman e-KTP, segera datang ke Kantor Kecamatan, untuk melaksanakan perekaman
1. Datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW, dan 1 buah Pas Fhoto terbaru dengan dilampiri Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa Formulir F-1.07 dari Kelurahan setempat yang sudah di tandatangani oleh Pejabat di Kelurahan
3. Formulir diserahkan ke Bagian Pelayanan di Kantor Kecamatan untuk di catat
4. Data diperiksa, kemudian di catat di Buku Register KTP
5. Data yang belum lengkap, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk segera dilengkapi
6. Data yang sudah lengkap kemudian diproses oleh Operator menjadi KTP
7. KTP yang sudah jadi diberikan ke Bagian Pelayanan untuk di stempel
8. KTP diserahkan kepada yang bersangkutan
Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
c. Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran.
Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa.
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. pas Foto 2x3 (berwarna) serta Foto copy KK.
eKTP
Dijelaskan oleh bahwa kegunaan e-KTP adalah :
- Sebagai identitas jati diri;
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan :
Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan
Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *).
ARTIKEL Kantor dan Intansi
+ komentar + 1 komentar
tidak semudah yang kita bayangkan :/
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung, Suka postingan ini?Tinggalkan komentar di bawah ini, terima kasih! :)